Dilarang Menyanyi, Warga Poso Nekat Aniaya Teman Hingga Tewas

oleh -
Kasat Reskrim Polres Poso, Aji R. Nugriho

POSO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso, Sulawesi Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan, beberapa waktu lalu.

Pelaku berinisial HS (28) asal Dusun Dongi Dongi, Desa Sedoa, Kecamatan Lore Utara itu melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban menggunakan badik hingga tewas, Selasa (27/10) lalu.

Ia nekad melakukan perbuatannya hanya karena korban bernama Karel Kakunsi (41) melarangnya bernyanyi saat berada di salah satu tempat karaoke.

Kasat Reskrim Polres Poso, AKP Aji R. Nugroho, di ruang kerjanya, Jumat (06/11), mengatakan, kasus tersebut sebelumnya sempat ditangani Polsek Lore Utara, sebelum akhirnya diteruskan ke Polres Poso bersama pelaku dan barang bukti.

“Pelaku sendiri sudah kita jadikan tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Poso. Ia sempat melarikan diri dan akhirnya ditangkap oleh jajaran Polsek Palolo Kabupaten Sigi, hingga akhirnya dibawah ke Polres Poso,” ungkap Aji.

Ia pun menguraikan kronologis kejadian tersebut. Bermula pada Selasa (27/10) sekitar pukul 16.30 Wita saat korban bersama dua rekannya sedang berkaraoke di salah satu camp milik seorang warga yang diketahui bernama Boy.

“Tiba-tiba pelaku datang dan langsung duduk tepat di depan korban sambil angkat kaki. Tidak lama kemudian pelaku meminta untuk bernyanyi, namun tidak diberikan oleh korban yang langsung memukulnya dengan kepalan tangan,” tuturnya.

Tidak terima dipukul di depan orang banyak, pelaku pun langsung mengeluarkan badik dan menusuk korban sebanyak dua kali di bagian dada kanan dan belakang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dua rekan korban yang melihat penikaman itu berupaya melakukan aksi balasan menggunakan pisau dan sempat mengenai tangan pelaku yang langsung melarikan diri.

“Sebelum meninggal dunia, korban sempat menjalani perawatan dan menjalani visum RS. Bhayangkara Palu,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HS dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Reporter : Mansur
Editor : Rifay