PALU- Seminggu jelang lebaran idul fitri 1446 hijriah, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengeluarkan instruksi melarang pedagang musiman daging sapi dan ayam potong beraktifitas dan berjualan di luar pasar induk dalam wilayah Kota Palu.

Surat tertanggal 24 Maret 2025 ini dinilai sebagian pedagang tidak berpihak kepada pedagang kecil dan terlalu tegas.

“Sudah bertahun-tahun lamanya baru kali ini ada walikota atau pimpinan daerah yang melarang warganya berjualan daging di luar pasar. Padahal ini momennya satu tahun sekali kami badapat rejeki,” ujar Arham warga Birobuli Utara kepada media ini, Selasa (25/3).

Menurutnya, saat ini perekonomian sedang kurang baik, olehnya itu paling tidak, walikota Palu Hadianto Rasyid memberikan ijin kepada masyarakat.

“Ini karena sudah habis momen kampanye jadi sudah banyak larangan ini dan itu kepada warga. Saya yakin masyarakat juga terbantukan untuk tidak jauh membeli daging untuk menyambut idul Fitri,” ujarnya.

Sementara Marwah warga Tg Manimbaya mengeluhkan hal yang sama. Dia pun heran baru kali ini walikota Palu melarang warganya menjual daging di luar pasar, padahal pada tahun-tahun sebelumnya tidak ada.

“Lihat di kota kota besar jelang H -2 IdulFitri sudah banyak jualan daging sapi dan ayam. Itu menjadi ciri khas warga di sini. Di luar pasar bukan cuma di kota Palu punya kebiasaan itu,” ujarnya.

Adapun instruksi walikota dalam rangka penertiban pedagang musiman penjualan daging sapi dan ayam potong di luar pasar induk dalam wilayah Kota Palu, yaitu mengimbau kepada seluruh Camat dan Lurah serta OPD terkait untuk: Pertama, menertibkan dan melarang pedagang musiman daging sapi dan ayam potong beraktifitas dan berjualan di luar pasar induk dalam wilayah Kota Palu.

Kedua, pedagang musiman daging sapi dan ayam potong diarahkan ke pasar induk yang terdekat dengan wilayah Kelurahan.

Ketiga, pihak kecamatan dan kelurahan menertibkan pedagang musiman daging sapi dan ayam potong yang beraktifitas di luar pasar induk dalam wilayah Kota Palu dibantu oleh Satgas Pancasila, serta berkoodinasi dengan satuan POL PP Kota Palu, Dinas Perhubungan Kota Palu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palu.

Sementara pada poin ke empat, penyelenggaraan penyembelihan sapi dilaksanakan di rumah potong hewan yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Palu.

Kemudian, pada poin ke lima, camat dan lurah menyampaikan data tempat relokasi penjualan daging sapi dan ayam potong pada Dinas Terkait.

    Editor: Nanang