PNS Dilarang Kampanye di Medsos!

oleh -
Suasana sosialisasi dan fasilitasi kampanye Pemilu DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, di Aula KPU Provinsi Sulteng, Kamis (06/09). (FOTO: IST)

PALU – KPU Provinsi Sulteng menggelar kegiatan sosialisasi dan fasilitasi kampanye Pemilu DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, di Aula KPU Provinsi Sulteng, Kamis (06/09) pagi.

Kegiatan itu dihadiri perwakilan 16 partai politik dan 21 Bakal Calon Anggota DPD, Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah.

Kegiatan dibuka Ketua KPU Provinsi Sulteng, Tanwir Lamaming dan dilanjutkan dengan penyampaian sosialisasi materi kampanye oleh Komisioner KPU Sahran Raden dan Syamsul Gafur.

Pada kesempatan tersebut, Sahran Raden lebih banyak menyampaikan tentang isi materi PKPU Nomor: 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.

“Kampanye mesti didesain sebagai sarana pendidikan politik dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu 2019,” ujar Sahran.

BACA JUGA :  Logistik Surat Suara Pilkada Sulteng 2024 Tiba di Kantor KPU

Menurutnya, baik KPU, KPU provinsi maupun kabupaten/kota akan memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor: 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

APK yang dimaksud berupa baliho sebanyak enam buah untuk tim kampanye Capres/Cawapres di tingkat provinsi, 11 buah untuk partai politik di tingkat provinsi dan lima buah untuk calon DPD.

Sementara di tingkat kabupaten/kota, yakni baliho sebanyak 10 buah dan spanduk 16 buah untuk masing-masing peserta Pemilu.

BACA JUGA :  Ahmad Ali Calon Gubernur Sulteng yang Telah Nyata Berkontribusi untuk Masyarakat

“Untuk baliho ukurannya 4 kali 7 meter, sedangkan spanduk 1,5 kali 7 meter,” imbuh Sahran.

Komisioner KPU Sulteng lainnya, Syamsul Gafur, memaparkan tentang metode kampanye peserta Pemilu yang diatur oleh PKPU, salah satunya kampanye melalui media sosial.

Menurut Syamsul, metode kampanye di media social dapat dilakukan oleh peserta pemilu, dengan terlebih dahulu mendaftarkan akun media sosialnya, sebanyak 10 akun pada semua aplikasi media social, satu hari sebelum masa kampanye dimulai.

“Kampanye media sosial hanya untuk peserta pemilu. Sedangkan yang lain tidak dibolehkan, misalnya PNS. PNS dilarang berkampanye di media sosial dalam bentuk mengajak, mempublikasikan, menyebarkan, dan lainnya sehingga ada unsur meyakinkan terhadap visi, misi, program atau citra diri peserta pemilu kepada pemilih,” tekan Syamsul.

BACA JUGA :  UIN Datokarama Buka Pendaftaran Beasiswa Program KIP

Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab semua partai politik dan calon anggota DPD. Peserta sosialisasi diberikan kesempatan yang sama untuk menyatakan pendapatnya atau bertanya tentang aturan teknis kampanye. (RIFAY)