PALU – Warga Rio Mukti, Ketut melaporkan perampasan lahan sekita 72 hektare oleh PT Mamuang ke Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Jumat (8/12) kemarin. Menggali hal itu
Humas PT Lestari Tani Teladan (LTT) Hendi membenarkan, terkait lahan dimaksud benar masuk ke dalam HGU PT Mamuang, berdasarkan surat kepala desa Lalundu.
“Dan kepada masyarakat yang terlanjur mengelola seluas 72 hektar, pada 2006 telah dilakukan ganti rugi lahan maupun tanaman coklat yang ada di atasnya,” tuturnya.
Untuk keterangan lebih, bisa mengunduh hasil laporan tim investigasi independen EcoNusantara di Website Astra Agro dalam link berikut: https://astra-agro.co.id/pernyataan/
Sebelumnya Ketut melaporkan perusahaan itu. Dia menjelaskan, konflik terjadi antara warga dengan perusahaan bermula awal 2000 PT Lestari Tani Teladan (LTT) menyerahkan lahan 4 blok luasnya sekitar 72 ha ke pemerintah desa setempat untuk dibagi kepada petani .
Lalu di 2005-2006 masuklah PT Mamuang mengklaim lahan tersebut masuk ke dalam hal guna usaha (HGU),tanpa menunjukkan bukti kepemilikan HGU kepada warga.
“Tanah inilah sampai saat ini kami perjuangkan bersama 50 KK lainnya,” ujarnya.
Tidak hanya sampai di situ saja, kata dia, akses jalan warga pergi ke kebun di luar HGU perusahaan pun diputus, membuat warga harus memutar jalan menambah jarak tempuh lebih jauh, perusahaan beralasan adanya pencurian buah sawit
Selain Ketut, perwakilan warga transmigrasi Kancuu, Kecamata Pamona Timur , Kabupaten Poso juga melaporkan hal sama ke Komnas HAM Perwakilan Sulteng. (IKRAM)