PALU – Bidang Latban Perwakilan Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulteng, melaksanakan Diklat teknis sistem informasi keluarga bagi pengelola data dari instansi terkait di kabupaten/kota.

Peserta yang mengikuti kegiatan itu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tenaga honorer yang ditugaskan oleh aparat yang berwenang, dengan keterangan yang akan direkrut menjadi admin aplikasi operator Penyuluh Lapangan Keluargta Berencana (PLKB) dan Penyluh Keluarga Berencana (PKB) di kecamatan serta menjadi fasilitator di kabupaten/kota masing-masing.

Kepala Seksi Penyelenggara Evaluasi Perwakilan BKKBN Sulteng, Moh. Akil mengatakan, seluruh kabupaten/kota mengutus tiga perwakilan untuk mengikuti kegiatan itu, sehingga total peserta berjumlah 39 orang.

Dijelaskannya, secara umum kegiatan itu bertujuan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan teknis pengelola Sistem Informasi Keluarga (SIGA) bagi pengelolah data di kabupaten/kota.

“Tentunya kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan peserta dalam melakukan fasilitasi informasi dan pengelolaan SIGa di wilayah kerja masing-masing,”katanya.

Peserta Diklat teknis sistem informasi keluarga bagi pengelola data dari instansi terkait di kabupaten/kota se Sulteng, di Ruang Pola Kantor Perwakilan BKKBN Sulteng, Selasa (18/06) (FOTO : MAL/YAMIN).

Kata dia, selama kegiatan, peserta akan menerima sejumlah materi. Diantaranya, Kebijakan dan Strategis Program  Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK), Sikap positif, Analisisi dan Pemanfaatan Data, Perencanaan Basis Data Keluarga Indonesia (PBDKI), pendataan keluarga dan PBDKI dan Aplikasi SIGA.

“Metode yang akan digunakan dalam pendidikan Diklat ini adalah tes awal penjajagan pengetahuan peserta, pembekalan materi teoritis, pembekalan pengetahuan praktis kelas dan lapangan, tes akhir dilakukan  penyatuan persepsi serta evaluasi akhir,”jelasnya.

Kepala Perwakilan BKKBN Sulteng, Tenny C. Soriton saat membuka kegiatan mengingatkan, dalam rangka pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, serta penyelenggaraan keluarga berencana diperlukan data dan informasi keluarga yang dikelola dalam suatu SIGA, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Kata Tenny, saat ini BKKBN telah mengembangkan sistem aplikasi pendataan keluarga, aplikasi pelayanan KB dan aplikasi pengendalian lapangan. Namun sistem aplikasi tersebut belum terintegrasi satu sama lain.  Oleh karena itu tahun 2015 hingga 2016 dilakukan PBDKI yang akan dimanfaatkan untuk pengelolaan data rutin pelanan KB dan Pengendalian Lapangan.

“Sehingga nantinya ketiga sistem tersebut akan saling terintegrasi satu sama lain, agar sumber data dan informasi keluarga ada pada satu pintu yaitu SIGA,”terangnya.

Olehnya dia berharap,  setelah pelatihan itu para peserta dapat memahami perkembangan KKBPK, terampil melakukan pendataan keluarga dan membuat peta keluarga, serta meningkatnya kemampuan dalam membentuk sikap percaya diri, kerjasama, kreatifitas, motivasi dan kemandirian. (YAMIN)