PALU – Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tengah, membantah adanya dugaan pengendapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Kinerja (Afkin) 2019.
Dugaan pengendapan dana ini berasal dari Nusantara Coruption Watch (NCW) yang menengarai adanya unsur kesengajaan dari instansi terkait, sehingga dana BOS Afkin 2019 senilai Rp108 miliar itu belum juga disalurkan.
Menurut Kepala Dikbud Provinsi Sulawesi Tengah, Irwan Lahace, hingga saat ini, dana BOS yang turun pada bulan Mei 2019, masih berada dalam Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Sehingga dana yang diperuntukan untuk satuan Pendidikan Dasar, Dikmen dan Diksus se-Sulawesi Tengah itu bukan diendapkan di rekening Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah,” tegas Irwan, kepada Media Alkhairaat (MAL) Online, Rabu (29/7).
Irwan merincikan, setidaknya terdapat sembilan poin yang menjadi pertimbangan untuk melakukan penundaan pencairan dana BOS Afkin tersebut, di antaranya mengacu pada surat Sekjend Kemendikbud Nomor 9954/D/LK/2019 pada 23 Agustus 2019 tentang pengadaan barang dan jasa di sekolah melalui SIPlah.
“Poin pertama menyebutkan realisasi dana BOS melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sekolah dalam jaringan (daring) dengan nilai transaksi paling banyak adalah Rp50 juta,” terangnya.
Atas dasar tersebut, lanjut dia, pihaknya berkonsultasi dengan pejabat pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta rapat dengan pihak BPKAD, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, serta Kadikbud kabupaten/kota se-Sulteng.
Dari rapat itu, kata dia, maka diputuskan dana BOS Afirmasi dan dan BOS Kinerja tahun anggaran 2019 tidak dapat disalurkan pada tahun tersebut ke semua satuan pendidikan.
“Karena dasar hukum pembelian barang dan jasa melalui SIPlah hanya sampai nilai transaksi paling banyak Rp50 juta. Dikhawatirkan, jika satuan pendidikan menerima BOS afirmasi dan kinerja 2019 di atas nilai Rp50 juta akan bermasalah dan berhadapan dengan hukum apabila melaksanakan pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, pertimbangan penundaan juga merujuk pada Permendikbud Nomor: 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. Pada Bab III menyebutkan alokasi dan penggunaan dana.
“Pasal 7 ayat 1 mengatakan, dana BOS Afikin digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan dana BOS reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dana BOS reguler,” katanya.
Sementara pada Bab V, lanjut dia, menyebutkan tentang peralihan sisa dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun anggaran sebelumnya yang digunakan tahun anggaran berkenan pengelolaannya yang berpedoman pada petunjuk teknis penggunaan dana BOS Afkin sesuai ketentuan Permendikbud ini.
“Ditutup pada Bab VI dengan ketentuan pada saat ini Permendikbud 24 Tahun 2020 berlaku maka Permendikbud Nomor 31 tetang Bantuan Operasional Afkin dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” katanya.
Dengan terbitnya Permendikbud 24 Tahun 2020, maka penjabaran DIPA RKA Dikbud sisa SiLPA Dana BOS Afkin 2019 yang sudah ditetapkan dalam APBD Sulteng tahun anggaran 2020, yang dialokasikan dalam belanja modal dianggarkan untuk membiayai penyediaan perangkat tablet, perangkat komputer pc, perangkat laptop, perangkat proyektor dan lainnya, harus terlebih dahulu dilakukan revisi DIPA RKA pada pada perubahan anggaran APBD 2020.
“Penundaan pencairan dana BOS Afkin 2019 ini juga terjadi pada 17 provinsi di Indonesia,” tutupnya.
Sebelumnya, pihak Nusantara Coruption Watch (NCW) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tengah dan aparat penegak hukum untuk memeriksa pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afkin Tahun 2019 yang sampai hari ini belum berjalan.
“Dikbud Sulteng patut diduga melakukan perbuatan tercela karena diduga ada kesengajaan tidak menyalurkan dalam bentuk hibah kepada satdikdas. Ini adalah modus yang berpotensi diusut aparat penegak hukum,” kata Koordinator NCW Sulteng, Anwar Hakim. (FALDI)