PARIMO – Kepala Bidang Menegement Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Ibrahim, menepis isu adanya kebijakan penahanan ijazah dan rapor dari sekolah.
“Kemarin adanya laporan bahwa masih ada sekolah di wilayah Parigi dan Eks Parigi melakukan penahanan, dan kami sudah menelusuri semua sekolah yang dimaksud. Akan tetapi tidak ada satu sekolah melakukannya,” ungkapnya saat ditemui, Selasa (19/07).
Ia menjelaskan, sampai dikeluarkan Surat Edaran terbaru, bagi siswa belum melakukan vaksinasi hingga tahun ajaran baru. Sekolah harus memberikan Ijazah dan rapor tersebut.
Ia mengaku, sesuai aturan tersebut para siswa diberikan waktu menunggu selama dua pekan. Sebab, sangat jelas termuat dalam edaran menyatakan awal tahun ajaran baru.
“Para siswa diberikan waktu menunggu dua pekan saja, dan sekolah kami cek satu persatu tidak ada yang menahan,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila masih ada sekolah di Parimo yang menahan Ijazah dan rapor dan tidak mengikuti edaran terbaru, pihaknya akan memberikan surat teguran.
“Kami berharap kepada masyarakat kalau ada sekolah yang menahan ijazah dan rapor, laporkan kepada kami nama sekolah dan alamatnya,” pungkasnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin