Dikbud Parimo Targetkan Pekerjaan DAK Akhir November Capai 70 Persen

oleh -
Kepala Bidang Manajemen SD, Dikbud Parimo, Ibrahim,

PARIMO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menargetkan progres pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022, akhir November mencapai 70 persen.

“Apabila diakumulasikan rata-rata pekerjaan saat ini mencapai 60 hingga 70 persen, tapi kalau kita melihat per item pekerjaan di sekolah, progres pekerjaan tidak merata karena masih ada yang 40 sampai 50 persen,” ungkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dikbud Parimo, Ibrahim, ditemui Rabu (16/11).

Ia mengatakan, dalam pekerjaan DAK di sekolah terdapat sejumlah item semisal, rehab ruang kelas, pembangunan dan rehab jamban, rumah dinas, perpustakaan serta laboratorium. Apabila salah satu bangunan progres pekerjaannya sesuai target dan yang lain masih dibawah, ketika dirata-ratakan keseluruhan pekerjaan itu mencapai 70 persen.

BACA JUGA :  Ahmad Ali: Kritik Kondisi Jalan di Kotaraya Bukan Serangan Personal

Menurut dia, akumulasi rata-rata pekerjaan tersebut menjadi syarat dalam proses pencarian tahap tiga. Ketika hitungan dari seluruh pekerjaan tidak mencapai 70 persen maka tidak bisa untuk dicairkan.

Untuk itu, pihaknya mendorong fasilitator untuk inten mengawasi pekerjaan itu, agar pihak sekolah dapat mengejar target dari progres pekerjaan saat ini. Apabila target itu tidak tercapai maka akan berdampak proses pencarian tahap tiga yang diberi batas Samapi 15 Desember.

“Maka sekolah mengejar target sebelum tanggal 15, semua pekerjaan harus mencapai 70 persen, karena sifatnya swakelola maka dana dulu diberikan baru melakukan pekerjaan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Rekor Beli Ayam KFC Terbanyak, KNRP Minta 'Sangganipa' Peka pada Palestina

Pihaknya menilai, berdasarkan hasil monitoring dilapangan, progres pekerjaan saat ini dipastikan akhir November target yang ditentukan dapat terpenuhi.

Pihaknya berharap, seluruh pekerjaan DAK swakelola ini tidak menyebrang tahun dan dapat terselesaikan pada 30 Desember 2022, untuk menghindari terjadinya Konstruksi dalam pekerjaan (KDP).

“Jadi kami menghindari KDP, karena akan menjadi susah dalam pencatatan aset, ditambah dalam pemeriksaan BPK akan menjelaskan soal bangunan KDP,” pungkasnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin