PARIMO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong (Dikbud Parimo) tengah menunggu regulasi terkait penerimaan guru tahun 2025.

Hal ini didasarkan  atas berkembangnya isu soal tidak ada lagi penerimaan guru pada satuan Pendidikan di daerah tersebut.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidikan Dikbud Parimo, Farid, mengatakan berdasarkan UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN sangat jelas, dalam Pasal Larangan disampaikan untuk tidak menerima lagi pegawai Non ASN untuk mengisi jabatan.

“ASN yang dimaksud terdiri dari ASN dan P3K berarti sudah jelas non ASN itu siapa, kemudian dalam pasal Sangsi bagi daerah yang lenggara ketentuan tersebut akan dikenakan sangsi yang berlaku,”ungkapnya saat ditemui, Rabu (22/01).

Ia menjelaskan, apabila terdapat guru baru lagi yang akan direkrut, ketika dimasukan dalam Dapodik tidak akan memiliki jabatan, status sebagai guru melekat tetapi sebagai apa ASN atau P3K.

Ditambah lagi, adanya P3K paruh waktu yang dikeluarkan UU tidak menerima guru berasal dari yayasan, dimana untuk menekan tidak ada lagi yang masuk dalam dapodik dengan kode tidak dikenal.

“Maka dari itu kami belum melakukan penerimaan, apabila diterima honor yang akan dibayarkan diambil dari mana,” jelasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada regulasi yang dikeluarkan oleh pihak kementrian, yang ada hanya sebatas informasi terkait perekrutan guru diterima dari seleksi PPG prajabatan itu belum memiliki juknis.

“Intinya kami masih menunggu regulasi terkait penerimaan guru, apabila sudah ada baru kita serahkan kesekolah dalam hal pemenuhan guru,” pungkasnya.

Reporter: Mawan
Editor : Yamin