PARIMO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong (Parimo) mendeklarasiksan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berpangkat golongan III B bisa menjadi kepala Sekolah dan Pengawas berdasarkan Permendikbud nomor 40 tahun 202.
“Aturan itu tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dan Pengawas, kalau telah memenuhi seluruh kriteria yang telah ditentukan,” ungkap Plt. Kadisdikbud Parimo, Sunarti Masanang, saat melakukan rapat koordinasi dengan P3K, Selasa (27/08).
Ia menjelaskan, saat ini ada sebanyak 424 SD dan 114 SMP, sehingga P3K yang dibutuhkan untuk menjadi Kepsek sebanyak 538 orang, dengan syarat harus menjadi guru pengerak karena itu telah menjadi ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Kata dia, pertemuan pihaknya bersama dengan P3K sebagai bentuk coaching cilinc, untuk dimotifasi mendaftar menjadi guru penggerak, sehingga dapat mengikuti program merdeka belajar agar cara mengajar mereka dapat menyesuaikan dengan program kemendikbud ristek.
“Mereka dikumpulkan untuk mengajak P3K untuk menjadi guru penggerak,” jelasnya.
Ia menjelaskan, untuk menjadi Kepsek dan Pengawas berdasarkan permendikbud nomor 40 tahun 2021 terdapat 11 kriteria yang harus dipenuhi oleh P3K, mereka terangkat berada di golongan III a, meskipun sudah mengikuti guru penggerak belum bisa menjadi kepsek.
Guru penggerak itu sebagai salah satu syarat, tetapi syarat lainnya itu golongannya minimal III b, apabila telah mencapai golongan itu baru bisa dipromosikan menjadi kepsek.
“Syarat lainnya, sertifikat pendidik, strata satu, namun syarat yang sulit adalah guru penggerak dan golongan,” pungkasnya.
Reporter: Mawan
Editor : Yamin