DONGGALA – Asisten Pemerintahan dan Kesra, Setdakab Donggala, Mohammad Yusuf Lamakampali, membuka acara sosialisasi Peraturan Kebudayaan yang dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Donggala, Senin (05/06).
Yusuf Lamakampali dalam sambutannya berpesan agar masalah kebudayaan menjadi perhatian bersama dalam pembangunan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2027 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Belakangan ini kita lihat cukup banyak masalah berupa penyimpangan tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur. Karena itulah pentingnya menjadikan kembali budaya sebagai bagian untuk ketertiban hidup secara positif dengan meninggalkan yang negatif,” kata Yusuf Lamakampali.
Sementara itu Kadis Dikbud Kabupaten Donggala, Kasmudin, menjelaskan, Sosialisasi Peraturan Kebudayaan dilakukan sebagai upaya menyatukan pandangan tentang peraturan kebudayaan.
Sebab, kata dia, kebudayaan secara umum bukan saja menjadi urusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, melainkan memiliki relevansi dan keterkaitan seluruh OPD yang ada.
Menurut Kasmudin, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 menjadi haluan pembangunan sistem kehidupan sosial sebagai salah satu sektor dan tujuan pembangunan nasional.
Kata dia, dari kebudayaanlah terbentuk karakter jati diri masyarakat dengan potensi yang dimiliki masing-masing daerah.
“Meskipun urusan kebudayaan secara organisasi berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bukan berarti hanya dinas ini yang menangani pembangunan kebudayaan. Melainkan menjadi tanggungjawab bersama dengan instansi terkait,” jelasnya.
Sosialisasi tersebut menghadirkan empat pemateri, yakni Wildan Herdiansyah dari Sub Koordinator PPKD pada Sedikjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI dengan tema Pemajuan Kebudayaan sebagai Haluan Pembangunan yang Terintegrasi dengan PPKD berdasarksn UU No.5 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden No 1 Tahun 2022.
Pemateri kedua, Abdul Rasyid (Kepala Badan Legislasi DPRD Kabupaten Donggala) dengan tema Sinergi Antara Legislatif dan Eksekutif dalam Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten Donggala.
Ketiga, Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Sulteng, Rachman Ansyari Malaba dengan materi Menggali Potensi Situs dan Kearifan Lokal yang Mengacu Pda UU No 11 Tahun 2010.
Keempat, Rosdiana, Kasubag Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVIII dengan materi Merawat Warisan Merangkai Keindonesiaan: Bersama Mengawal Pemajuan Kebudayaan.
Reporter : Jamrin AB/Editor : Rifay