PALU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulteng menetapkan sebanyak jumlah 12 rombongan belajar (rombel) yang akan diterima di kelas X tingkat SMA negeri maupun swasta pada Penerimaan Siswa Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 ini.
Hal itu disebut sebagai tindaklanjut Peraturan Mendikbud RI Nomor: 51 tahun 2018 tentang PPDB. Namun, penjabaran yang bersifat teknis dalam peraturan tersebut tetap mengacu pada kebijakan Kepala Dikbud Provinsi Sulteng.
“Jadi dalam poin keenam disebutkan bahwa jumlah rombel pada SMA negeri maupun swasta yang akan diterima dalam kelas X maksimal 12 atau 432 siswa,” jelas Kepala Dikbud Provinsi Sulteng, Irwan Lahace, di Palu, Senin (24/06).
Selanjutnya, kata Irwan, seleksi PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan pemerintah, dilaksanakan jika calon siswa melebihi daya tampung kelas setiap sekolah, dengan catatan tetap mengikuti ketentuan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2018 tersebut.
Ia menyebutkan, daya tampung kelas setiap sekolah per-rombelnya minimal 20 siswa dan maksimal 36 siswa. Tidak dibenarkan bagi setiap sekolah yang diselenggarakan pemerintah di provinsi, kabupaten/kota serta kecmatan untuk menambah jumlah maksimal tersebut demi maksimalnya proses pembelajaran.
Selain itu, dalam edaran kebijakan PPDB, dia juga menegaskan bahwa setiap sekolah tidak dibenarkan memanfaatkan perpustakaan, laboratorium, ruang keterampilan atau ruang lainnya sebagai kelas.
“Kecuali, di satu kecamatan hanya ada satu SMA Negeri, sedangkan sekolah swasta sederajat lainnya tidak ada. Maka sekolah tersebut dapat menerima seluruh siswa tamatan SMP/MTS di wilayahnya sesuai daya tampung yang tersedia serta mendapatkan persetujuan dari Kadis Dikbud Sulteng,” tegasnya.
Dia menambahkan, dalam pelaksanaan PPDB bagi SMA Negeri yang ada di ibukota, kabupaten/kota maupun kecamatan, wajib memperhatikan zonasi sebagaimana yang diatur pada pasal 16 Permendikbud Nomor 5 Tahun 2018.
“Namun tetap terdapat pengecualian, yaitu terhadap SMA Terpadu Madani Palu, Smanor Palu serta sekolah berasrama atau sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombel,” terangnya.
Sementara itu, terhadap proses PPDB yang saat ini masih berlangsung, Irwan mengharapkan agar setiap wilayah kecamatan yang terdapat SMA Negeri lebih dari satu, termasuk SMA swasta, masing-masing Musyawarah Kerja Kepala Sekolah untuk membuat kesepakatan dan harmonisasi untuk menjalin kerja sama.
Lebih jauh Irwan menyampaikan, untuk calon peserta didik inklusi serta kaum dhuafa juga dapat diterima dari jalur zonasi sesuai ketentuan yang telah ada. Poin pertama yaitu setiap sekolah SMA negeri dapat menerima 20 persen dari jumlah daya tampung peserta didik.
“Akses pendaftar keluarga yang tidak mampu hanya berlaku dalam zona SMA negeri yang dituju, kemudian dibuktikan dengan kartu KIP, KJP/PKH dan bantuan siswa miskin dari pemerintah daerah. Akan dikenakan sanksi berupa pengeluaran dari sekolah atau sanksi lainnya jika peserta didik memperoleh dokumen dengan cara tidak sesuai,” tutupnya. (FALDI)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.