DONGGALA – Kabar pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala, Fahri, mencuat di tengah pengusutan sejumlah kasus korupsi besar di wilayah itu.

Kabar soal putra Donggala itu akan diganti beredar di media sosial sejak Selasa (27/05). Sosok pengganti Fahri disebut berasal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Sejak dilantik pada tanggal 11 Juni 2024 sebagai Kajari Donggala, sejumlah kasus korupsi berhasil diungkap oleh pria kelahiran Desa Jono Oge, Kecamatan Sirenja ini.

Kasus korupsi ini mulai dari penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara ratusan bahkan milyaran rupiah, hingga penyalahgunaan kewenangan.

Berikut sederet kasus korupsi terungkap diawal kepemimpinan Fahri sebagai kepala Kejari Donggala:

Korupsi Dana Bantuan Sosial Gercep Desa Siweli.

Penyidik Kacabjari Sabang menetapkan tersangka kontraktor penyuplai barang program bantuan sosial gerak cepat (Gercep) Adrian Hutama Soputra alias Ko Ahu dan mantan Kepala Desa Siweli, Juniar.

Jaksa menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Korupsi anggaran gercep tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp300 juta.

Korupsi Dana Bantuan Sosial Gercep Desa Sipi

    Tim penyidik Kejaksaan Cabang Tompe, menetapkan tersangka Kades Sipi, Kecamatan Sirenja, Irwan dan dua pendamping program Gerak Cepat (Gercep) bantuan sosial Aswad dan Andi Yusri.

    Kasus ini terbongkar berdasarkan laporan masyarakat bahwa diduga telah terjadi tindak pidana korupsi penyaluran dana Gercep Desa Sipi tahun 2023 sebesar Rp1.330.000.000 atau Rp1,330 Miliar kepada 133 orang penerima.

    Korupsi Jalan Lingkar Kabonga-Salubomba.

      Penyidik Kejari Donggala menetapkan 2 tersangka kasus korupsi pembangunan jalan lingkar Kabonga-Salubomba senilai 10 miliar pada tanggal 16 Agustus 2024.

      Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial RA selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Donggala dan RI selaku PPK.

      Berselang enam hari berikutnya, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan.

      Ketiga tersangka baru masing-masing berinisial AA, DS, dan IN. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/8/2024).

      Korupsi Peningkatan Jalan Rabat Beton desa Mbulava

      Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala akhirnya menetapkan pengusaha ternama, Christian Hadi Chandra alias La Medy sebagai tersangka dugaan korupsi.

        Penetapan tersangka dilakukan Rabu (13/05), setelah penyidik menemukan bukti kuat kerugian negara dalam proyek peningkatan jalan rabat beton di Desa Mbulava, Kecamatan Rio Pakava.

        Pengusaha yang dikenal cukup dekat dengang suami dari bupati Donggala, Roni Tanusaputra itu ditetapkan tersangka dalam proyek peningkatan jalan rabat beton di desa Mbulava, Kecamatan Rio Pakava senilai 10 miliar.

        Korupsi Pekerjaan Jaringan Perpipaan

        Penyidik Kajari Donggala menetapkan dua tersangka korupsi Pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti pada Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Donggala tahun 2020.

        Tersangka dalam perkara ini adalah Suabinian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut dan mantan ketua Gabungan Pengusaha Konsteuksi (Gapensi) Kabupaten Donggala, Dadang Bachmid, selaku penyedia barang dan jasa.

        Dalam proyek pengembangan jaringan perpipaan ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp731 juta lebih. */JALU