POSO – Perseteruan antara PT. Poso Energy dan CV.Walilibanga Grup selama satu bulan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Poso berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat membuat perjanjian baru dan melanjutkan pekerjaan.
Berdasarkan pantauan media ini, saat proses persidangan berlansung di PN Poso, Selasa (23/02), pihak penggugat PT.Poso Energy diwakili oleh kuasa hukum masing-masing A. A. Adriantico Sinay dan Muh.Irfan Syarif. Sementara tergugat dihadiri oleh pemilih usaha tergugat satu, Imran Tolimba dan Salmon Rangoo. Proses persidangan yang berakhir damai tersebut dipimpin langsung oleh majelis hakim yang diketuai, Haryanta bersama dua anggota masing-masing, R. Muhammad Syakrani dan Marjuanda Sinambela.
Kuasa hukum penggugat A.A. Adriantico Sinay usai persidangan, dalam keterangan persnya menjelaskan PT. Poso Energy dalam hal menggugat wanprestasi terhadap badan usaha CV. Walilibanga Grup terkait dengan penataan sungai Poso yang ada di lokasi Petiro Dongi dan Tentena.
Menurutnya, kerjasama tersebut dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh para pihak sejak 4 Desember 2019 lalu, yang terjadi karena lokasi area kerja antara CV.Walilibanga Grup dan PT. Poso Energy tersebut bersinggungan. Namun seiring berjalannya waktu, kerjasama tersebut tidak berjalan dengan baik, dimana tergugat dalam hal ini CV.Walilibanga grup yang sudah diberikan modal usaha oleh penggugat PT. Poso Energy tidak dilaksanakan kewajibannya dengan baik.
‘’Kerjasama tersebut terjadi karena CV.Walilibanga Grup memang sudah memiliki izin usaha pertambangan dari Gubernur Sulteng. Sementara PT. Poso Energy jug sudah memiliki izin penataan sungai dari Kementerian PUPR,’’ ungkap Albert Adriantico.
Albert menjelaskan, meskipun sudah diberikan modal oleh pihak penggugat, pihak perusahaan pun masih membayar lagi kubikasi pasir yang didapati oleh tergugat. Namun kenyataannya, hal tersebut tidak dijalankan oleh tergugat atau CV.Walilibanga grup selama satu tahun. Sejak kontrak tersebut ditandatangani kedua belah pihak.
Hal tersebut yang memicu pihak PT. Poso Energy memutuskan untuk melakukan gugatan di PN Poso, dengan nomor perkara terdaftar 10/Pdt.G/2021/PN Pso.
‘’Jadi kontrak awal sebenarnya berlaku hanya untuk tiga bulan, namun sudah masuk satu tahun, tergugat tidak kunjung menjalankan kewajibannya yang akhirnya kita laporkan ke PN Poso, namun hari ini kita sepakat damai, dan tergugat juga menerima untuk membuat perjanjian baru untuk melanjutkan pekerjaan kembali,’’ tambahnya.
Albert menjelaskan, gugatan yang dilakukan ole PT. Poso Energy terhadap CV.Walilibanga Grup bukanlah menghukum, akan tetapi berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan perdamaian. Hal tersebut kami lakukan selama gugatan ini terdaftar sejak awal Februari 2021 ini. Hasilnya cukup maksimal dengan terjadinya perdamaian dan tinggal menunggu putusan dari majelis hakim PN Poso yang rencananya akan dilaksanakan pada pekan depan.
‘’Dan disini dengan adanya perdamaian ini, artinya kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan serta tidak ada yang kalah dan menang, jadi kami berharap juga hasil dari akta perdamaian ini juga sebagai bentuk edukasi terhadap badan-badan usaha yang lain di Kabupaten Poso, dan warga yang jangan melihat suatu gugatan perdata itu sebagai suatu hal yang menghukum, namun sebagai bentuk edukasi karena ada wasitnya yaitu majelis hakim,’’ jelasnya.
Pihak PT. Poso Energy mengakui, jika selama proses persidangan berjalan dalam sebulan terakhir pihak tergugat sejak awal cukup sulit untuk menerima, namun karena upaya mediasi serta musyawarah di luar pesidangan juga tetap berlanjut, akhirnya pihat tergugat biasa menerima dan menyetujui keputusan damai tersebut.
Secara keseluruhan, jumlah kerugian materi yang telah dikeluarkan oleh pihak PT. Poso Energy selama kotrak berlangsung sebesar Rp.250 juta dan sudah diambil oleh tergugat CV. Walilibanga grup sebagai modal usaha.
Reporter : Mansur
Editor : Yamin