Digugat Wanprestasi, CV. Walilibanga Grup dan PT. Poso Energy Berdamai

oleh -
Suasana Sidang Perdata PT.Poso Energy Dan CV.Walilibanga Grup Di PN Poso, Selasa (23/02). (FOTO : MANSUR)

POSO – Perseteruan  antara  PT. Poso Energy  dan  CV.Walilibanga Grup  selama  satu bulan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Poso berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat membuat perjanjian baru dan melanjutkan pekerjaan.

Berdasarkan pantauan media ini, saat proses persidangan berlansung di PN Poso, Selasa (23/02), pihak penggugat PT.Poso Energy diwakili oleh kuasa hukum masing-masing  A. A. Adriantico Sinay dan Muh.Irfan Syarif. Sementara tergugat dihadiri oleh pemilih usaha tergugat satu,  Imran Tolimba dan Salmon Rangoo. Proses persidangan yang berakhir damai tersebut dipimpin langsung oleh majelis hakim yang diketuai, Haryanta bersama dua anggota masing-masing, R. Muhammad Syakrani  dan Marjuanda Sinambela.

Kuasa hukum penggugat A.A. Adriantico Sinay usai persidangan, dalam keterangan persnya menjelaskan  PT. Poso Energy dalam hal menggugat wanprestasi terhadap badan usaha CV. Walilibanga Grup terkait dengan  penataan sungai Poso yang ada di lokasi  Petiro  Dongi dan Tentena.

Menurutnya, kerjasama tersebut dalam bentuk tertulis  dan ditandatangani oleh para pihak  sejak  4  Desember  2019 lalu, yang terjadi karena lokasi  area kerja antara  CV.Walilibanga Grup dan PT. Poso Energy   tersebut bersinggungan. Namun seiring berjalannya waktu, kerjasama  tersebut  tidak berjalan dengan baik, dimana tergugat dalam hal ini CV.Walilibanga grup  yang sudah diberikan modal usaha  oleh penggugat PT. Poso Energy tidak dilaksanakan kewajibannya dengan baik.

BACA JUGA :  Reses di Titik ke Dua Kelurahan Tondo, H. Nanang Terima Aspirasi Bervariasi

‘’Kerjasama tersebut terjadi karena CV.Walilibanga Grup memang sudah memiliki izin usaha pertambangan  dari Gubernur Sulteng. Sementara PT. Poso Energy  jug sudah memiliki izin penataan sungai dari Kementerian PUPR,’’ ungkap Albert Adriantico.

Albert menjelaskan, meskipun sudah diberikan modal oleh pihak penggugat, pihak perusahaan pun masih  membayar lagi kubikasi pasir yang didapati oleh tergugat. Namun kenyataannya, hal tersebut tidak dijalankan oleh  tergugat atau CV.Walilibanga grup selama satu tahun. Sejak kontrak tersebut  ditandatangani kedua belah pihak.

Hal tersebut yang memicu pihak PT. Poso Energy memutuskan untuk melakukan gugatan  di PN Poso,   dengan nomor perkara terdaftar 10/Pdt.G/2021/PN Pso.

‘’Jadi kontrak awal sebenarnya berlaku hanya untuk tiga bulan, namun sudah masuk satu tahun, tergugat tidak kunjung menjalankan kewajibannya yang akhirnya kita laporkan  ke PN Poso, namun hari ini kita sepakat damai, dan tergugat juga menerima untuk membuat perjanjian baru untuk melanjutkan pekerjaan kembali,’’ tambahnya.

BACA JUGA :  Guru Besar Fisip Untad: Putusan MK Perkuat Kontestasi Demokrasi Lokal

Albert menjelaskan, gugatan yang dilakukan ole PT. Poso Energy terhadap CV.Walilibanga Grup bukanlah menghukum, akan tetapi  berusaha semaksimal mungkin  untuk melakukan perdamaian. Hal tersebut kami lakukan selama gugatan ini terdaftar sejak awal Februari 2021 ini.  Hasilnya cukup maksimal dengan terjadinya perdamaian  dan tinggal menunggu putusan dari majelis hakim PN Poso yang rencananya akan dilaksanakan pada pekan depan.

‘’Dan disini dengan adanya perdamaian ini, artinya kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan serta tidak ada yang kalah dan menang, jadi kami berharap juga hasil dari akta perdamaian ini juga sebagai bentuk  edukasi  terhadap badan-badan usaha yang lain  di Kabupaten Poso,  dan warga  yang jangan melihat suatu gugatan  perdata itu sebagai suatu hal yang  menghukum, namun sebagai bentuk edukasi karena ada wasitnya yaitu majelis hakim,’’ jelasnya.

BACA JUGA :  UIN Datokarama Buka Pendaftaran Beasiswa Program KIP

Pihak PT. Poso Energy mengakui,  jika selama proses persidangan berjalan dalam sebulan terakhir pihak tergugat  sejak awal cukup sulit untuk menerima, namun karena upaya mediasi serta musyawarah di luar pesidangan juga tetap berlanjut, akhirnya pihat tergugat biasa menerima dan menyetujui keputusan damai tersebut.

Secara keseluruhan, jumlah kerugian materi yang telah dikeluarkan oleh pihak PT. Poso Energy selama kotrak berlangsung sebesar Rp.250 juta dan sudah diambil oleh tergugat CV. Walilibanga grup sebagai modal usaha.

Reporter : Mansur
Editor : Yamin