PALU- Proses banding diajukan oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng (tergugat) ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng, Nomor : 56//PDT/2021/PT.Pal, justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu nomor : 108/Pdt.G/2020/PN.Pal, menghukum Bank Sulteng, Kantor Kas Bank Sulteng Bahomotefe dan Collis R. Alui secara tanggung renteng untuk mengembalikan sisa uang milik Penggugat sebesar Rp728 juta.
Selain itu menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil dari bunga bank selama 3 (tiga) tahun (sejak Mei 2017 sampai dengan Mei 2020) sebesar Rp187,7 juta.
Yuliawati M Yasin (penggugat) melalui kuasa hukumnya, Harun mengatakan, pihaknya menerima petikan putusan Pengadilan Tinggi tanggal 21 September 2021. Dia berharap Bank Sulteng tidak mengajukan kasasi dan segera membayar hak-hak kliennya.
Harun mengatakan, klienya warga Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, November 2020 telah menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Collis R . Alui (tergugat 1), Kantor Kas Bank Sulteng Bahomotefe (tergugat II) dan PT. Bank Sulteng (tergugat III), di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu.
“Gugatan perbuatan PMH tersebut, berkaitan dengan hilangnya uang klien kami sebesar Rp728 juta berada dalam penguasaan dan tanggung jawab tergugat II, akibat pencatatan palsu atas transaksi deposito milik penggugat oleh tergugat I, ” katanya.
Dalam gugatanya, kata dia, klienya Mei, Oktober 2017 dan November 2017, membuka rekening deposito berjangka dengan nilai Rp1, 04 miliar di Kantor Kas Bank Sulteng Bahomotefe Kabupaten Morowali. Namun, saat dicek Februari 2018, ternyata sertifikat deposito, diserahkan oleh tergugat I tidak bernilai sama sekali atau sertifikat palsu.
Atas masalah tersebut, kata dia, klienya dan BPD sempat membuat perjanjian pembayaran 8 Juni 2018, tapi perjanjian tersebut tidak dijalankan oleh Bank Sulteng. Untuk itulah kliennya mengajukan gugatan PMH.
Di sisi lain, kata dia, Collis R. ALui selaku Kepala Kantor Kas Bank Sulteng–Bahomotefe telah dilaporkan ke polisi dan melalui proses pengadilan.
Oleh hakim, menurutnya, Collis dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan.
“Karena terbukti melakukan pencatatan palsu atas transaksi deposito milik klien kami, ” pungkasnya.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG