PALU – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, I Made Sukanada, Rabu (04/07), menunda sidang  gugatan yang diajukan Lembaga bantuan hukum (LBH) Palu terhadap 28 perusahaan tambang galian C yang beraktivitas di Kelurahan Watusampu dan Buluri, Kecamatan Ulujadi.

Sidang ditunda karena pihak tergugat (perusahaan) tidak hadir dalam persidangan. Yang ada hanya Hizbudin D Wahab bersama rekannya selaku kuasa hukum penggugat.

Di antara 28 perusahaan yang digugat itu adalah PT. Davindo Jaya Mandiri, PT. Putra Putri Winata Indonesia, PT. Maxima Tiga Berkat, PT. Putra Klan Balindo, PT. Juba Pratama, PT. Utama Sirtu Abadi, dan PT. Risgun Perkasa Abadi.

Made mengatakan, pihaknya telah berupaya memanggil para tergugat, tapi tidak ada satupun tergugat maupun kuasa hukumnya yang hadir. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali.

“Sidang ditunda pecan depan, bila tergugat tidak hadir kembali, maka hanya Tuhan yang tahu apa yang terjadi,” tutup Made Sukanada sambil mengetuk palu sidang.

Di luar Kantor PN Palu, puluhan masyarakat tergabung dalam Aliansi Palu Mongaya yang datang sejak pagi, menggelar aksi dan terus melakukan orasi secara bergantian, Mereka tetap bertahan, menunggu sampai selesainya sidang pada pukul 14.30 Wita.

Diketahui, gugatan yang dilayangkan LBH tersebut adalah terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR.

Dalam gugatan yang dilayangkan penggugat I Moh. Tabrani mewakili GPK Watusampu dan Penggugat II Saidin yang mewakili GPK Buluri, sekaligus mewakil 1.095 Kepala Keluarga (KK), meminta pembayaran sebesar Rp1 miliar per tahun, dihitung sejak beroperasinya masing-masing perusahaan. (IKRAM)