PALU – Tiga perusahaan galian C mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu yang mengabulkan sebagian gugatan class action dalam perkara Nomor: 6 /Pdt.G/2020/PN Pal yang diwakili Safrudin dan Syarif.
Mereka menggugat sejumlah perusahaan galian C, di antaranya PT. Risgun Perkasa Abadi, PT. Sirtu Karya Utama, PT. Watu Meriba Jaya, Pemerintah RI Cq Gubernur Sulteng, Wali Kota Palu dan Ketua DPRD Kota Palu.
“Tiga perusahaan galian C yakni masing-masing PT. Risgun Perkasa Abadi, PT. Sirtu Karya Utama, PT. Watu Meriba Jaya telah menyatakan banding pada Kamis (26/11) melalui kuasa hukumnya Andi Makassau,” kata Humas PN Palu, Zaufi Amri, Selasa (08/12).
Zaufi mengatakan, setelah mencabut kuasa hukum sebelumnya, ketiga perusahaan galian C tersebut melalui kuasa hukumnya H. Mochtar, telah memasukkan memori bandingnya pada Jumat (04/12) lalu.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Marliyus telah mengabulkan sebagian gugatan penggugat.
Dalam amar putusannya menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak pernah memenuhi kewajiban hukum “tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan” di Kelurahan Watusampu dan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Total kerugian atas tidak dijalankannya kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh Tergugat I dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 adalah sebesar Rp240 juta.
Sementara total kerugian atas tidak dijalankannya kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh Tergugat II dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2018 adalah sebesar Rp1,152 miliar.
Sedangkan total kerugian atas tidak dijalankannya kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh Tergugat III dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2017 adalah sebesar Rp672 juta seketika, secara sukarela dan tanpa syarat.
Apabila tidak dilaksanakan maka dapat dilakukan lelang secara umum atas benda bergerak maupun tidak bergerak asset usaha Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III bila perlu dengan bantuan alat negara atau kepolisian.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay