Digasak Maling, Saksi Korban Akui Rugi Rp35 Juta

oleh -
Ilustrasi Pencurian

PALU – Pemilik rumah di Jalan Manggis, Kelurahan Donggala Kodi, H. Syafruddin Idrus, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 35 juta, akibat kemalingan sekitar April 2020 lalu.

Kerugian tersebut dirinci dari semua barang-barang miliknya, diantaranya, dua lemari, dua daun pintu, springbad, pintu besi garasi, semua bohlam.

“Hanya satu set kursi jati yang kembali, barang lain semua ludes,” kata Syafrudin saksi korban saat memberikan kesaksian terhadap Muhammad Udin terdakwa pencurian , pada sidang dipimpin ketua majelis hakim Lilik Sugihartono, di Pengadilan Negeri Klas I A /PHI/Tipikor Palu, Senin (03/08).

Sementara saksi korban lainya, Sri Wartati mengaku mengalami kerugian sekitar Rp11 juta, atas kehilangan mesin gensetnya.

BACA JUGA :  RS Anutapura Kini Miliki Layanan Kanker Terpadu dan Inklusif untuk Disabilitas

Tapi genset tersebut sudah ditebusnya kembali Rp800 ribu, kepada pembeli barang hasil curian dari terdakwa Mohammad Udin.

Sementara terdakwa Mohammad Udin, mengakui telah melakukan pencurian genset di rumah Sri bersama rekannya Sofyan.

Terdakwa Muhammad Udin meminta maaf kepada H.Syafrudin di Pengadilan, Senin (03/08) (FOTO : IKRAM)

Sedangkan pencurian di rumah H.Syafrudin dilakukan Mohammad Udin bersama empat rekan lainya, yakni  Sofyan, Landi, Firman, Husein dan Saka.

Dia mengaku, hanya mengambil satu set kursi jati, barang lainya tidak diketahuinya. Sebab saat mengambil barang tersebut, rumah sudah terbuka.

BACA JUGA :  Ahmad Ali Buka Pasar Murah Relasi Prabowo-Gibran di Tentena

“Pencurian itu dilakukan, pengaruh habis minum cap tikus,” akunya kepada majelis hakim.

Sesuai dakwaan JPU Sugandhi, terdakwa melakukan pencurian genset di rumah Sri Wartati beralamat di BTN Palu Permai Jalan Cemara, Kelurahan Donggala Kodi Kota Palu pada 13 Maret 2020.

Lalu melakukan pencurian satu set kursi jati, di rumah H.Syafrudin di Jalan Manggis, Kelurahan Donggala Kodi sekitar April 2020.

Atas perbuatanya, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (IKRAM)