Diduga Tilep Bantuan Masyarakat, Mantan Anggota DPRD Kota Palu Dilapor di Polda Sulteng

oleh -
Dua pengacara, Vebry Tri Haryadi dan Febri Dwi Tjahjadi, mendatangi Mapolda Sulteng, Jumat (8/11) (Foto : Istimewa)

PALU – Dua pengacara ternama di Kota Palu, Vebry Tri Haryadi dan Febri Dwi Tjahjadi, mendatangi Mapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh seorang mantan anggota DPRD Kota Palu.

Pengacara tersebut membawa aduan tertulis terkait dugaan penyalahgunaan bantuan sosial yang mengarah pada korupsi, di Mapolda Sulteng, Jum’at (8/11).

Salah satu pengacara pelapor, Vebry Tri Haryadi, menjelaskan bahwa laporan tersebut berawal dari pengaduan masyarakat di Kota Palu yang merasa dirugikan akibat tindakan oknum legislator yang diduga terlibat dalam manipulasi bantuan sosial.

“Kami menerima laporan dari beberapa warga Kota Palu dan langsung turun untuk melakukan advokasi hukum. Setelah melakukan investigasi, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum legislator DPRD Sulteng ini, yang sebelumnya duduk di DPRD Kota Palu,” ujar Haryadi.

BACA JUGA :  Rico Djanggola Ketua DPRD Palu Definitif Periode 2024-2029

Menurut pengacara yang juga menjabat Ketua Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya itu, modus operandi yang digunakan adalah dengan memanipulasi bantuan yang seharusnya diberikan kepada kelompok usaha bersama (KUBE) masyarakat kecil pada tahun 2023 dan 2024 yang dikelola oleh Dinas Sosial Kota Palu.

Meskipun nama kelompok KUBE tercatat sebagai penerima, bantuan tersebut justru diberikan kepada pihak lain yang sudah ditentukan sebelumnya oleh oknum tersebut.

“Setelah bantuan diterima oleh orang-orang yang sudah ditentukan, kemudian bantuan itu diambil kembali dan dikuasai oleh oknum legislator tersebut, yang jelas ini adalah tindakan korupsi yang merugikan rakyat kecil,” lanjutnya.

Haryadi menegaskan bahwa tindakan tersebut harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Ia menyoroti pentingnya untuk tidak bermain-main dengan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran APBD Kota Palu, yang merupakan uang rakyat.

BACA JUGA :  Pererat Ikatan Spiritual, LPKA Adakan Buka Puasa Sunnah

Sebagai bentuk komitmennya, Haryadi juga menyatakan siap membawa laporan ini kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, jika penanganan laporan tersebut tidak dilakukan secara profesional.

“Saya akan lawan siapa saja yang berani mainkan uang rakyat. Jika laporan kami tidak ditangani dengan serius, kami akan langsung mengadukannya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk penanganan lebih lanjut,” tegas Haryadi.

Laporan ini kini tengah ditangani oleh Polda Sulteng, yang diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.*

Reporter : Ikram