PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Samuel Patandian menghadirkan dua saksi petugas kepolisian dalam perkara penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Hendra alias Ojo, Selasa (14/04).

Salah satu dari dua saksi yang hadir adalah anggota Buser Polsek Palu Timur, Hery Kiswanto. Sementara rekannya tidak bisa hadir karena dalam kondisi kurang sehat.

Di hadapan majelis hakim dipimpin Marliyus, saksi menyampaikan bahwa, awalnya mereka mendapat laporan dari warga terkait pencurian mesin tromol di Poboya yang diduga dilakukan oleh Hendra.

Mendapat laporan tersebut, kata dia, pada Senin (06/04), pihaknya langsung menuju kediaman Hendra di Kelurahan Poboya, Kota Palu.

Saat hendak dibawa ke mobil, kata dia, Hendra terlihat gelisah dan sering memegang saku celananya.

“Kami merasa curiga dengan gelagatnya. Saat digeledah, jatuhlah dari saku celananya satu klip paket diduga sabu seberat 0,21 gram,” demikian keterangan yang disampaikan Hery Kiswanto.

Sidang kemudian ditutup dan diagendakan kembali pada Selasa (21/4) pekan depan dengan agenda yang masih sama, yakni pemeriksaan saksi.

Perbuatan terdakwa Hendra didakwa pasal 114 , subsider pasal 112 dan lebih subsider pasal 127 Undang-undang Nerkotika Nomor 35 tahun 2009. (IKRAM)