AMPANA – Penyidik Kejaksaan Negeri Ampana Kabupaten Tojo Una-Una menahan dan menetapkan salah satu mantan pengurus Perusahan Daerah (Perusda) NL 50, sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una kepada Perusahan Daerah (Perusda) pada tahun 2009 sampai tahuin 2015.
Kepala Kejaksaan Negeri Ampana Hadi Sulanto, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (11/7), mengungkapkan bahwa tersangka NL saat ini telah ditahan di Lapas II B Ampana atas kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kata dia, kerugian negara mencapai kurang lebih 1 Miliar Rupiah.
Dana penyertaan modal dari Pemda itu kata dia ditarik untuk diri sendiri dengan alasan untuk mencari modal di luar. Dalam artian membuka usaha di luar, namun itu gagal.
Kemudian yang bersangkutan NL, setelah membentuk Perusda dia membuat lagi anak perusahan, namun dalam melakukan pembentukan anak perusahan tidak sesuai dengan ketentuan dan belum mendapat persetujuan Badan Pengawas Perusda.
“Kita telah mengantongi barang bukti seperti saksi dan bukti transfer dari staf Perusda itu kerekening pribadi yang bersangkutan, ada juga kerening orang lain seoalah-olah untuk pembelian sesuatu tapi itu fiktif,” bebernya
Dirinya juga menjelaskan, pada tahun 2014 saat diperiksa oleh inspektorat yang bersangkutan mengaku sanggup untuk mengembalikan kerugian negara, namun sampai saat ini NL belum juga mengembalikan sepeserpun.
Atas dasar tersebut, yang bersangkutan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 undang-Undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukumanya minimal 4 Tahun penjara.
“Yang bersangkutan sangat koperatif, namun untuk mempercepat proses pelimpahan sehingga yang bersangkutan kami tahan, karena yang bersangkutan itu rumahnya di Palu, jadi dihawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri sehingga dianggap akan mempersulit,” terangnya. (SAFA’AD)