PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Gufran Al Boyana, ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, untuk disidangkan.
Terdakwa Gufran Al Boyana, merupakan Kepala Desa (Kades) Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong.
Dia segera diadili, akibat perbuatannya yang diduga melakukan penyimpangan terhadap anggaran BLT Dana Desa tahun 2020, yang diperuntukan bagi warga yang terdampak virus Covid-19 di desa Siniu.
Humas PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri menguraikan, perkara tipikor dengan terdakwa Gufran Al Boyana, telah didaftarkan atau teregister dengan nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Pal. Perkara itu, dilimpahkan dan teregister sejak Senin, 5 Oktober 2020.
“Perkara Tipikor ini, dilimpahkan barusan. Yang melimpahkan sekaligus mendaftarkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo,” urainya kepada, MAL Online Selasa, (6/10).
Lanjut Zaufi, setelah didaftarkan pengadilan telah menetapkan atau menunjuk majelis hakim akan memeriksa atau mengadili perkara itu, termasuk panitera penggantinya (PP).
“Ketua majelis hakimnya Ernawati Anwar dua hakim anggota yakni Darmansyah dan Bonifasius dibantu Firman A sebagai panitera pengganti,” sebutnya.
Untuk sidang perdana, para majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Tipikor itu, telah menjadwalkan Senin, 12 Oktober 2020 pekan depan.
“Berdasarkan berkas perkara, perbuatan terdakwa Gufran Al Boyana didakwa pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Zaufi Amri.
Gufran, merupakan Kades Siniu, yang diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran BLT DD bagi warganya yang terdampak Covid 19. Karena perbuatannya, total dan BLT yang disalahgunakan atau tidak disalurkan ke warganya sejumlah Rp 19 juta lebih.
Karena itulah, warga kemudian mengadukan penyimpangan yang dilakukannya ke pihak berwajib hingga kini telah berproses sampai ke meja hijau.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang