PARIGI – Massa aksi yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Demokrasi Parigi Moutong (MPDPM) mempersoalkan ijazah yang digunakan petahana bakal calon bupati Parigi Moutong, H. Samsurizal Tombolutu yang dianggap sarat rekayasa.
Hal tersebut ditegaskan Kordinator Lapangan (Korlap), Sukri Djakunu ketika meyampaikan orasi di halaman Kantor KPU Kabupaten Parimo, Senin (22/01).
Kata dia, berdasarkan data yang mereka temukan, terdapat indikasi keterangan palsu dengan cara mengubah tahun kelahiran, yakni 1957 menjadi 1958 untuk kepentingan Pilkada.
“Atas indikasi itu, kamu meminta KPU dan Panwaslu Kabupaten Parimo menelusuri dugaan tindak pemalsuan ijazah itu,” tekan Sukri, sambil membagikan selebaran yang memuat tuntutan mereka.
Tak hanya itu, dalam tuntutannya, meminta kepada KPU Parimo mempertimbangkan ijazah Samsurizal Tombolotutu apakah layak ditolak atau diterima.
“Kami tidak dalam memaksakan persyaratan pencalonan Samsurizal sebagai calon bupati ditolak atau diterima karena memang itu ranah KPU. Hanya saja, kami meminta untuk ditelusuri,” sebutnya.
Merespon aksi tersebut, Ketua KPU Parimo, Amelia Idris dan komisioner lainnya, Ikbal Bungadjim, Haris dan Dirwan Korompot, mengundang perwakilan aksi untuk beraudience.
Amelia mengatakan, ijazah sebagai syarat mendaftar bupati dan wakil bupati merupakan hal mutlak yang harus dilampirkan setiap Pasangan Calon (Paslon).
Olehnya, terkait klarifikasi ijazah Paslon bupati dan wakil bupati telah dilakukan oleh KPU Parimo sesuai perintah Undang-Undang.
“Nah, untuk tahun lahir tercantum di Ijazah milik Bakal Calon (Balon) H. Samsurizal telah diklarifikasi dan sudah ada penjelasan dari sekolah asal,” ungkapnya.
Namun demikian, lanjut Amelia, jika diperlukan untuk kembali melakukan koordinasi terkait ijazah maka pihaknya akan mengkoordinasikan ke KPU RI sebelum tahapan penetapan Paslon pada tanggal 12 Februari 2018.
Sementara Anggota KPU, Ikbal Bungadjim menyarankan agar masa aksi melakukan mekanisme yang berlaku. Misalnya melaporkan masalah tersebut ke Panwaslu.
Sebab, kata dia, KPU tidak diperkenankan menelusuri perkara dari sisi hukum atau membatalkan keputusan lembaga lain, kecuali ada putusan lain diatasnya untuk membatalkan.
“Maka kami (KPU) merujuk keputusan terakhir. Tetapi berbeda dengan posisi Panwaslu. apabilah mereka yang memutuskan pasti kita dengarkan dan tindaklanjuti,” terang Ikbal.
Pantuan media ini, usai melakukan aksi di KPU, massa aksi langsung bertolak ke sekretariat Panwaslu Kabupaten Parimo guna melaporkan dan menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bahan laporan.
Pihak Panwaslu Parimo langsung menerima laporan masa aksi ditandai dengan dilakukannya registrasi syarat laporan oleh pelapor Sukri Djakunu.
Aksi yang beralangsung sekira lima jam tersebut berlangsung damai dibawa pengawalan aparat kepolisian dan Satpol PP. (BAMBANG)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.