SIGI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi, memberikan teguran tertulis kepada tiga Panwascam yang dinilai telah melanggar kode etik pengawas Pemilu.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Sigi, Agus Salim Irade, Rabu (10/06), mengatakan, surat teguran tersebut berdasarkan laporan dari sejumlah partai politik (parpol).
“Setelah kita pelajari dan kaji laporannya serta melihat gambar sebagai bukti, maka kita pun harus menyurati Panwascam yang diduga telah melanggar kode etik sebagai pengawas di tingkat kecamatan,” tegas Agus, tanpa menyebut tiga nama anggota Panwascam yang dimaksud.
Ia menegaskan, bila surat teguran itu tidak diindahkan, maka pihaknya tidak akan segan-segan memecat yang bersangkutan.
“Ini juga menjadi peringatan bagi semua anggota Panwascam agar mengikuti sumpah yang telah diucapkan saat pelantikan,” tandasnya. (HADY)