PASANGKAYU – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2020, bagi Aparatur Sipil Negara yang diduga melanggar netralitas dan kode etik telah dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Minggu, (12 /I/2020).

Koordinator Divisi HPP dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Syamsudin mengatakan  kedua oknum PNS yang diduga  melakukan pelanggaran netralitas dan Kode Etik PNS resmi dijadikan temuan Bawaslu sejak Sabtu (11/1).

Temuan nomor 002/TM/PB/30.03/I/2020 dengan inisial MH dan temuan nomor 003/TM/PB/30.03/I/2020 dengan inisial BH. Undangan klarifikasi sudah dilayangkan kepada bersangkutan dan diharapkan kooperatif untuk hadir.

“Kita sudah undang yang bersangkutan dan  minta agar kooperatif  untuk memberikan keterangan yang sebenarnya,” Ujarnya, Ahad (12/1).

Dijelaskan, berdasarkan waktu penanganan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017, Bawaslu hanya memiliki waktu paling lama 3 hari sejak temuan tersebut diterima dan diregistrasi.

Namun kata dia, bisa saja bertambah menjadi 5 hari kalender jika Bawaslu masih membutuhkan keterangan tambahan.

“Berdasarkan Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017, kami dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran sangat sempit. Hanya 3 hari berdasarkan hari kalender dan total penggunaan waktu paling lama 5 hari.” Ungkapnya.

Syamsudin kepada media ini juga menyampaikan, terkait proses yang dilakukan, ia  belum bisa menyampaikan secara gamblang terhadap perkara tersebut, mengingat pihak yang dipanggil masih sebatas dimintai keterangan.

“Nantilah setelah semua proses ini rampung, kita masih ada tahap klarifikasi  dan biarkan proses berjalan, persoalan melanggar atau tidaknya akan ditentukan oleh hasil kajian Bawaslu,” Pungkasnya. (EGI)