Diduga Korupsi Rp 730 Juta, Mantan Kades Boelimau Terancam 4 Tahun Penjara

oleh -
Kantor Kejaksaan Negeri Morowali. (FOTO : media.alkhairaat.id/Harits)

MOROWALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali menahan Alimudin, mantan kepala Desa Boelimau, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Alimudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019-2021, dengan total kerugian negara mencapai sebesar Rp 730 juta.

Kajari Morowali melalui Kasi Intel Kejari Morowali, Dwi Romadonna dalam keterangannya kepada sejumlah awak media, Senin (24/07) mengatakan, pihaknya secara resmi telah menahan tersangka Alimudin dan dititip di Rutan Mapolres Morowali.

“Sebelumnya tim penyidik Kejari Morowali telah menetapkan Mantan Kades Boelimau sebagai tersangka yang tertuang dalam surat nomor Print-645/P.2.19/Fd.1/07/2023 tertanggal 11 Juli 2023 atas kasus korupsi dana desa dan ADD sejak tahun 2019 sampai 2021 dengan nilai Rp 730 juta,” ujar Dwi.

BACA JUGA :  Mantan Pejabat Berinisial IK Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal Perusda Morowali

Menurut Dwi, penahanan Alimudin atas kasus korupsi tersebut adalah temuan dari Inspektorat Kabupaten Morowali ,di antaranya anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana desa dan yang lainnya. Namun, digunakan oleh yang bersangkutan untuk berfoya-foya di Kota Kendari.

“Dalam kasus ini mekanisme penggunaan DD dan ADD tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan merekayasa dokumen atau data pertanggungjawaban, kegiatan fisik seperti pelaksanaan pekerjaan fiktif sehingga atas kasus tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp 730 juta,” Kata Dwi.

BACA JUGA :  Kanwil Kemenkumham Sulteng Selenggarakan Ujian Calon Notaris

Atas perbutannya, tersangka terancam dengan jeratan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersangka terancam pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tutup Dwi.

Reporter : Harits
Editor : Yamin