Diduga Korupsi, Kades Pohi dan Kades Tuntung Ditahan

oleh -
Kades Pohi, Iksan Rusli Ahmad dan Kades Tuntung Tarif Tamagola saat digiring menuju mobil tahanan menuju rutan polres Banggai. Kamis (9/12). Foto : Ist

BANGGAI – Dua kepala desa (Kades) yakni Kades Pohi, Iksan Rusli Ahmad dan Kades Tuntung Tarif Tamagola dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana korupsi. Penahanan ini, bertepatan dengan peringatan hari anti korupsi sedunia (Harkodia), Kamis 9 Desember 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Dr. Masnur, menyebutkan, Iksan Rusli Ahmad, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDesa Pohi 2017 dan 2018.

Sedangkan Tarif Tamagola ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan jabatan yang menerima pembayaran atas penggunaan lahan oleh perusahaan nikel yang ada di wilayah kerjanya.

“Tersangka Iksan Rusli Ahmad melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 UU Nomor 21 tahin 2001 Tipikor. Dan Tarif Tamagola melanggar pasal 12 huruf e subsidair pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka, bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia (Harkodia) kita lakukan penahanan,” kata Masnur, yang didampingi Kasi Intel Firman Wahyudi, Kasi Pidsus Hasyim dan Kacabjari Pagimana Musmulyadi, di hadapan sejumlah jurnalis, Kamis, (9/12).

BACA JUGA :  Kemenkumham Sulteng Dorong Sukseskan P2HAM 2024

Ia mengatakan, penahanan itu dilaksanakan sebagai wujud pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan penuh dedikasi dan rasa tanggungjawab, serta demi efektifitas dan efisiensi penanganan perkara.

“Keduanya akan kita titip sementara di rutan Polres Banggai untuk selanjutnya dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Palu. Terhitung 20 hari kedepan mulai hari ini keduanya kita lakukan penahanan,” ujarnya.

Masnur menambahkan, langkah-langkah itu merupakan sebagian langkah kecil dari berbagai langkah yang telah dilaksanakan Kejaksaan Negeri Banggai dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sepanjang 2021.

“Meski dengan segala keterbatasan dalam hal jumlah sumber daya manusia (SDM) namun berkat kegigihan dan konsistensi serta soliditas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi maka semua dapat terlaksana dengan baik,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Ketua Harian Tim Pemenangan Koalisi BerAmal, Hidayat Lamakarate Kampanye Terbatas di Desa Uevolo

Rep: Ikram/Ed: Nanang