MOROWALI – Polres Morowali melakukan penahanan kepada Kepala Desa Tando’oleo, Kecamatan Bungku, Syachrudin atas dugaan penyelewengan APBDes sekira lebih kurang Rp 967 ribu. Kades ini dijadikan tersangka serta ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Morowali, sejak tanggal 14 Agustus 2021 sampai Tanggal 02 September 2021.
“Dari hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Dinas Inspektorat Kabupaten Morowali dengan nomor 708/50/RHS/ITDAKAB/2021, Tanggal 30 Juli 2021, sebesar Sembilan ratus enam puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah (Rp.967.235.497),” ujar Kapolres Morowali AKBP Ardi Rahananto, melalui keterangannya kepada sejumlah media, Ahad (15/08).
Sementara itu, dana diselewengkan tersebut merupakan, APBDes desa Tandoleo Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020.
Ardi menjelaskan, dugaan tindak penggelapan dana desa tersebut, telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Dana itu terkait Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Dana bagi hasil Pajak dan lain-lain.
Mantan Kasat Reskrim Polresta Kota Tangerang tersebut menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti. Dilanjutkan gelar perkara kepada tersangka Syachrudin selaku Kepala Desa Tando’oleo. Selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari, sambil menunggu berkas lengkap. Selanjutnya akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Morowali untuk proses selanjutnya.(Harits/***)