PALU – Puluhan masyarakat Kelurahan Poboya menolak rencana permohonan pengambalian batas tanah yang diklaim oleh mantan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Dewa Made Parsana.

Rabu (08/11), warga pun menggagalkan rencana Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu dan aparat kepolisian tersebut.

Sedianya, warga setempat diundang untuk menghadiri pelaksanaan pengukuran dan penetapan batas di atas tanah yang diklaim oleh Dewa Made Parsana melalui surat Nomor: 249/UND-SP.02.03/XI/2023. Namun warga menolak menghadiri undangan tersebut dan meminta agar pihak BPN dan aparat kepolisian tidak melakukan rencananya.

Hal itu dikarenakan tanah tersebut masih berproses hukum. Sejauh ini warga masih berupaya agar tanah leluhur itu bisa kembali kepada masyarakat asli Poboya.

“Jadi warga menyikapi berkaitan dengan undangan dari BPN dan kepolisian, dan masyarakat melarang mereka (BPN, red) dulu untuk turun ke lokasi,” ucap perwakilan masyarakat Poboya, Isran.

Isran menjelaskan, penolakan warga didasari karena adanya dugaan bahwa surat yang dikeluarkan itu adalah sebuah rekayasa.

“Dikarenakan penyidik bermohon kepada BPN tanggal 24 Oktober, namun dijawab oleh BPN ditanggal 6 Oktober 2023. Ini hal yang tidak mungkin, setelah kami pelajari surat pemanggilan mereka ini ada rekayasa,” jelasnya.

Atas dasar inilah warga mengambil sikap untuk tidak memberi ruang sedikit pun kepada pihak BPN untuk melakukan pengukuran dan penetapan batas.

“Sebab dalam perkara yang berjalan kemarin, pihak tergugat tidak bisa menunjukan surat ukur di SHM yang terbit tahun 2019. Olehnya kami menduga dan takut hadir pada undangan, nanti ini bisa dijadikan bukti pengukuran,” ujar Isran. */RIFAY