PALU- Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK), Sulteng mendesak Polda dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk segera memeriksa Plt Sekertaris Daerah Kabupaten Poso, Frits Sam Purnama. Hal itu karena diduga saat masuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ia mengunakan data kelahiran palsu, sehingga masa jabatanya masih panjang, walaupun sebenarnya sudah memasuki masa pensiun.
“Karena memiliki data kelahiran palsu, sehingga Plt, Sekertaris Daerah Kabupaten poso Frits Sam Purnama, masih membutuhkan waktu beberapa tahun lagi pensiun,” kata Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK), Sulteng Abd.Salam, di ruang kerjanya, Ahad (29/5).
Ia mempertanyakan, kenapa harus menggunakan berkas palsu dengan mengurangi usia atau umur saat proses masuk pegawai negeri sipil atau ASN. Ini perlu ditelusuri.
“Sudah jelas walaupun sesungguhnya umurnya sudah pensiun, namun data kelahirannya diduga palsu sehingga dia masih tetap menjabat,” ujarnya.
Menurut Abd.Salam, apa di;akukan Frits Sam Purnama, merupakan bentuk dari tindak pidana yakni Perbuatan Melawan Hukim (PMH).
“Kalau sudah seperti ini, jelas Negara dirugikan. Jadi dia harus mengembalikan semua kerugian negara baik dari segi fasilitas di pakai selama ini jadi pegawai maupun jadi pejabat ,” ujarnya.
Dia menambahkan, manipulasi data kelahiran dilakukan Plt,Sekda Kabupaten Poso Frits Sam Purnama, sudah menjadi perbincangan di kalangan ASN di Kabupaten Poso, yang kaget dengan apa di lakukan oleh Sekda dikenal baik dan berwibawa itu.
Terpisah dihubungi nomor WhatsApp Plt, 08521583XXXX Sekda Poso, Frits Sam Purnama, memberikan konfirmasi mempersilakan KRAK mempertanyakan itu.
“Makasih untuk bisa konfirmasi, prinsipnya silahkan saja kalau memang ada desakan dari KRAK,” kata Frits Sam kepada MAL Online, Ahad (29/02).
Ditanya terkait untuk mengganti dan mengembalikan uang diterima yang bersangkutan selama jadi pegawai dan pejabat, sebab dianggap merugikan negara, Frits tidak memberikan tanggapan itu.
“Kalau itu saya tdk akan memberikan tanggapan ya…
Maaf, ” katanya lagi.
Sementara, Inspektorat Kabupaten Poso secara resmi menyurat ke LLDIKTI XVI Gosuluteng, meminta klarifikasi informasi dan dokumen pendukung terkait administrasi kependidikan (Ijazah strata S1 dan Strata S2) yang bersangkutan Frits Sam Purnama guna memastikan keabsahan/validitas atau kebenaran atas dugaan pemalsuan/penipuan.
“Secara institusi inpektorat kab poso sudah menyurat ke LLDIKTI jadi saya menunggu kalrifikasi dari LLDIKTI,” kata Inspektur Inspektorat Poso, Ruddy Ricardo Rompas kepada MAL lewat pesan Whastapp.
Reporter: IKRAM/NURDIANSYAH
Editor: NURDIANSYAH