PALU – Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembalikan Draf Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu, Tahun anggaran 2022.
Draf LKPJ itu dikembalikan, karena materinya mencantumkan daerah Kabupaten Sigi, bukan Kota Palu.
“Kita kembalikan untuk diperbaiki,” ucap Ketua Pansus, Joppy Alvi Kekung, di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Senin (3/4).
Kesalahan ketik itu tidak hanya terjadi pada satu halaman, namun beberapa bab dalam draf ditemukan salah penulisan.
Bahkan dari pantauan saat pembahasan, ada redaksi dalam draf yang diduga copy paste dari Kabupten Sigi.
Terlihat jelas pada Bab I pendahuluan, tertulis ‘Maka tujuan dan sasaran untuk mencapai visi dan melaksanakan misi dalam RPJMD Kabupaten Sigi, dijelaskan pada table 1.1 berikut:’.
Pansus juga menemuka adanya kekeliruan redaksi yang seharusnya tidak perlu untuk dicantumkan, sehingga mengubah makna dari isinya.
“Pembiyayaan neto ini apa? Tidak perlulah berimprovisasi. Seharunya kalau pendapatan ditambah belanja itu hasil surplus atau defisit. Tidak ada itu pembiayaan neto,”cetus Joppi kepada tim penyusun draf LKPJ.
Sementara, Wakil Ketua Pansus, Ratna Mayasari Agan meminta pembahasan diskorsing dan membahas kembali, Rabu (5/4).
Pembahasan LKPJ itu dihadiri 24 perwakilan Organsasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintah Kota Palu, serta asiten yang mewakili Walikota.
Editor : Yamin