PALU – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu telah menaikkan status kegiatan pelebaran Jalan Anoa II, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Tim penyidik menduga ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari proses pelebaran jalan yang menjadi akses menuju Jembatan Palu V atau Jembatan Lalove tersebut.

Peningkatan status ke penyidikan tersebut dilakukan setelah pihak kejari melakukan proses penyelidikan selama kurang lebih dua pekan lamanya.

Sejauh ini, Tim Penyidik Kejari Palu telah memeriksa sekitar 13 orang sebagai saksi. Nantinya akan ada tambahan saksi yang akan dimintai keterangan, sekitar dua sampai tiga orang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Greafik, Jumat (04/12), mengatakan, pihaknya menduga terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait dengan beberapa aspek dalam kegiatan itu.

Pertama, kata dia, adalah terkait penetapan harga ganti rugi lahan warga per meternya, kemudian pelepasan hak terkait dengan sebuah rumah yang terdapat di Jalan Anoa II dan diduga terjadi kegiatan yang bisa merugikan keuangan negara karena terjadi kesalahan bayar.

Lokasi yang terkena pembebasan lahan untuk akses menuju Jembatan Palu V. (FOTO: RIFAY)

“Dari ketiga aspek itu, saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman dengan cara meminta keterangan kepada para pihak tertentu. Jadi belum ada tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam tahap penyidikan ini, penyidik kejari juga sudah melakukan koordinasi dengan auditor negara, guna menyatukan persepsi apakah kegiatan ini menimbulkan kerugian negara atau tidak.

“Penyidik hanya menduga, namun yang menentukan besaran kerugian negaranya bukan kami tetapi domain dari auditor negara. Yang kami lakukan adalah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen surat maupun keterangan ahli guna memastikan apakah ini peristiwa pidana atau bukan,” tuturnya.

Ia menegaskan, jika nantinya sudah disimpulkan bahwa kegiatan itu merupakan peristiwa pidana dan ada kerugian negara, maka tentu pihak-pihak yang menyebabkan timbulnya kerugian negara dan pihak yang menikmati kerugian negara itu pastinya akan dimintai pertanggung jawaban secara pidana.

Terkait dengan proses pekerjaan jembatan, kata dia, itu masuk dalam konteks pemeriksaan fisik bangunan dan tim penyidik belum mengarah ke sana.

Kasus pembebasan lahan itu sendiri ditangani pihak Kejari, setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat

“Kemudian dilakukan pendalaman dan telaah yang kemudian disimpulkan bahwa diduga terjadi kerugian keuangan negara,” tutupnya. (RIFAY)