DONGGALA – Bupati Donggala, Vera Elena Laruni mencopot Kasmuddin dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Donggala.

Pencopotan itu dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Bupati Donggala.

Tim terdiri sekretaris kabupaten (sekkab sebagai ketua, dengan anggota Kepala Badan Koordinasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektur Inspektorat, dan Kabag Hukum Pemkab Donggala.

Inspektur Inspektorat, Hasan Nurdin, kepada media ini mengatakan, berdasarkan hasil BAP, Kasmuddin melanggar Pasal 5 huruf k dan huruf l Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021.

PP Nomor 94 tahun 2021 ini, ungkap Nurdin, berkaitan dengan larangan PNS menerima hadiah dan menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.

“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin sanksi berat bagian 2, yakni pemindahan dalam rangka penurunan jabatan,” ungkap Hasan, Rabu (06/08).

Terpisah, Kasmuddin membenarkan pencopotan dirinya. Ia mengaku ikhlas dan menyerahkan masalah itu kepada Tuhan.

“Saya terima dengan lapang dada, ini kan kemauan pimpinan,” ujarnya.

Kasmuddin menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai kepala dinas maupun sebagai kuasa pengguna anggaran.

“Pokoknya saya terima saja, wakil saya hanya Allah,” imbuhnya.

Sebelum diputuskan dicopot, Kasmuddin sempat disebut meminta fee proyek ratusan juta dari pengusaha. Namun hal itu dibantahnya.

“Yang penting saya tidak pernah berbuat jahat seperti yang dituduhkan. Saya difitnah meminta fee. Justru meminta fee itu bernama Ahmad yang mengaku sebagai orang bupati, tapi malah saya yang disalahkan,” ungkapnya.