Dicatut Palsukan Rapid Antigen, Klinik Agung Laporkan Pelaku

oleh -
Petugas KKP tengah melakukan validasi dokumen bebas covid 19, terhadap calon penumpang di Bandar Udara Mutiara Sis Aldjufri, Kamis (11/2). (FOTO : FALDI)

PALU – Usai namanya dicatut dalam surat keterangan (Suket) rapid antigen bebas virus corona, pihak Klinik Agung yang beralamat di Jalan Ramba, melaporkan pelaku kepada pihak Kepolisian Resort Palu.

Pelaporan itu dilakukan dengan sangkaan, bahwa pelaku telah berupaya mencatut nama Klinik Agung dengan memalsukan tanda tangan Direktur Klinik, serta tidak mencantumkan nomer telephone pihak Klinik.

Dalam keterangannya, Manager Operasional Klinik Agung Dokter Muh Fauzi menegaskan, bahwa pihaknya tidak benar serta tidak pernah mengeluarkan surat hasil rapid test antigen atas nama ke 18 siswa IPDN yang diketahui akan melakukan perjalanan ke Jakarta tersebut.

“Karena memang data pasien yang tercantum itu tidak ada dalam daftar pasien klinik agung,” Tegasnya kepada sejumlah wartawan di Polres Palu, Kamis (11/2) sore.

BACA JUGA :  Buka Debat Publik Kedua Paslon Gubernur, Ketua KPU Sulteng Tekankan Ketertiban Hadirin

Akibatnya, pihak klinik agung telah melaporkan hal tersebut pada pihak kepolisian resort palu, untuk mengungkap sampai dengan selesai dugaan pemalsuan maupun pencatutan yang dilakukan oleh oknum bernisial FS.

Ia berharap, selesai nanti pengungkapan itu tidak akan menggangu pelayanan yang dilakukan oleh klinik agung terhadap pasiennya.

Dokter Fauzi merincikan, dugaan pemalsuan maupun pencatutan itu berdasar kepada perbedaan yang sangat jelas terdapat pada tanda tangan Direktur saat ini. Serta tidak tercantumnya nomer telephone klinik Agung di surat tersebut.

Sebelumnya, Sebanyak 18 orang calon penumpang Maskapai Batik Air dengan nomer penerbangan ID 6561, Kamis (11/2) di Bandar Udara Mutiara SIS Aldjufri, gagal berangkat menuju Jakarta karena kedapatan menggunakan surat keterangan test Antigen Covid 19 Palsu.

BACA JUGA :  Kewaspadaan Dini Virus Cacar Monyet, Pj Bupati Morowali Keluarkan Surat Edaran

Hal tersebut ditemukan, saat petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) melakukan validasi terhadap ke 18 surat keterangan yang diketahui adalah milik dari para siswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Sementara itu, Kapolres Palu AKBP Riza mengatakan, pihaknya melalui Polsek Palu Selatan telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

“Rencananya akan ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Palu,” Singkatnya.

Reporter : Faldi
Editor : Yamin