ASN Boleh Ikut Kampanye, Sekkab Minta Panwaslu Pantau Akun Palsu

oleh -
Suasana Rakor Desk Pilkada, di ruang rapat bupati, Kamis (22/02). (FOTO: MAL/BAMBANG)

PARIGI – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Parigi Moutong (Parimo), Ardi Kadir mengatakan, jauh sebelum tahapan masa kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati setempat dimulai, pihaknya sudah melayangkan surat edaran kepada seluruh ASN melalui kepala OPD dan camat agar tidak terlibat mendukung paslon tertentu.

“Dalam waktu dekat ini, kami juga akan membentuk majelis kode etik ASN yang akan bertugas memproses ASN yang terlibat politik praktis atau tidak netral,” kata Sekkab saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) perdana Desk Pilkada, di ruang rapat bupati, Kamis (22/02).

Ia juga berharap, Panwaslu selaku lembaga yang diberikan kewenangan mengawasi, agar dapat malakukan pemantauan terhadap akun-akun palsu di media sosial yang menyebarkan ujaran kebencian dan bernada provokatif.

BACA JUGA :  Amrullah-Ibrahim "Tersingkir" Dari Bursa Pilkada Parimo

Terkait itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong, Muchlis Aswad menyatakan, ASN tidak dilarang mengikuti kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, namun ada batasan yang harus dipatuhi.

Misalnya, kata dia, ASN tidak dibenarkan menggunakan atribut parpol atau pasangan calon, tidak naik ke panggung atau melakukan gerakan tubuh atau symbol-simbol yang mengarah kepada pasangan calon tertentu.

“Silahkan ikut kampanye, tapi ada batasannya. Kalaupun hadir cukup dengarkan saja program atau visi misi calon, jangan buat gerakan lain yang menunjukan keberpihakan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Bawaslu Parimo Awasi Tahapan Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Selain Sekkab dan Ketua Panwaslu, Rakor yang dipimpin Penjabat sementara (Pjs) Bupati Parimo, Mohammad Nadir itu dihadiri Ketua KPU Amelia Idris, Kasat Intel Polres Parimo Iptu Mohammad Pide, Asisten I, II dan III, Kepala Kesbangpol dan sejumlah Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Pemkab.

Rapat itu dilakukan dalam rangka menyikapi tahapan masa kampanye pasangan calon (paslon) Bupati/Wakil Bupati setempat yang telah berlangsung sejak tanggal 15 Februari dan berakhir tanggal 23 Juni mendatang. (BAMBANG)