MORUT- Bupati Morowali Utara (Morut) Delis Julkarson Hehi mengeluarkan Surat Keputusan nomor 188.45/KEP.B.MU/0234/X/2023 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Sojo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Morowali Utara, Andi Parenrengi mengatakan, ini hanya pemberhentian sementara.
“Hanya diberhentikan sementara. Supaya konsentrasi menghadapi masalah hukumnya,” kata Andi Parenrengi, via ponselnya kepada jurnalis, Sabtu (28/10).
Ia menjelaskan, terbitnya surat keputusan Bupati Morowali Utara nomor 188.45/KEP.B.MU/0234/X/2023, pertimbangan utamanya adalah berdasarkan surat pengantar dari Pengadilan Negeri Poso nomor W-21-U2/2776/HK.01/IX/2023 tentang perkara nomor 304/Pid.B/LH/2023/Pn Pso.
“Kalau putusan perkaranya sudah inkrah dan Kades Tamainusi diputus tidak bersalah, jabatannya dikembalikan lagi. Surat bupati itu hanya pemberhentian sementara,” katanya.
Sementara itu Kades Tamaenusi, Ahlis merasa pemberhentian dirinya diperlakukan tidak sesuai dengan prosedur. Dia mengaku sudah dilakukan penunjukan pergantian, sementara surat pemberhentiannya belum diterima.
“Masa mereka sudah melakukan penunjukan pergantian, surat sebelumnya itu saya belum terima Pak. Coba lihat langkah-langkah mereka memperlakukan saya,” ucap Kepala Desa Tamainusi Ahlis yang dikonfirmasi media ini, Ahad (29/10).
Ia mengatakan, pemberhentian dirinya bernuansa politik dan dibawa ke dalam hal-hal tidak masuk akal. Bahkan tidak pernah di anggil oleh Kadis PMD.
“Dalam proses hukum ini saya kooperatif juga. Kemudian kasus ini kan proses perdata. Saya lihat ini terkesan dipaksakan. Nggak pernah saya dipanggil, mestinya dipanggil lah saya. Supaya saya bisa juga memberikan keterangan. Ini tidak ada. Jadi nuansa dibawa ke politik dan dibawa dalam hal-hal tidak masuk akal proses saya. Saya dizalimi,” ujar Ahlis.
Dia menilai Keputusan Bupati Morowali Utara melalui Kadis PMD dengan memberhentikan dirinya memperkeruh keadaan, dan justru menganggu pelayanan. Sebab dia tetap menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya. Dan faktanya Ahlis selaku kades menempuh upaya hukum atas status tersangkanya. Pengadilan Poso pun mengabulkan permohonannya.
Olehnya baginya, status tersangka kades dinyatakan cacat hukum.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG