Diapit Daerah Zona Merah, DPRD Parimo Minta Aturan Perbatasan Diperketat

oleh -
Alfred Tonggiro, menyarankan kepada Pemda Parimo mempertegas setiap warga dari luar masuk ke wilayah ini, harus melampirkan hasil Rapid. (FOTO: MAL/MAWAN)

PARIMO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mendesak pemerintah setempat perketat penjagaan di pintu masuk perbatasan. Mengingat beberapa daerah yang mengapit kabupaten Parimo, masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19 seperti Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Provinsi Gorontalo.

Ketua Fraksi PDI-P, Alfred Tonggiro, membeberkan Pemda harus segera mengambil ketegasan dalam hal keluar masuknya orang di wilayah ini.

Ia menegaskan, daerah lain dapat menerapkan aturan tersebut, sementara Parimo hanya memberikan ruang orang luar masuk di wilayah ini. Yang dikhawatirkan akan berdampak penyebaran COVID-19 semakin luas.

“Jangan sampai ada Klaster baru lagi, yang tadinya zona hijau akan berubah karena tidak adanya ketegasan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Besok, HIKMAT Mesir Gelar Haul ke-3 Habib Saggaf Aljufri

Ia menjelaskan, berdasarkan referensi yang ia ketahui menyangkut virus ini, harus melakukan karantina 14 hari, berupa masa inkubasi empat sampai tujuh hari.

Reporter: Mawan
Editor: Nanang