Diantara 11 Tersangka Persetubuhan Anak di Parimo, Tiga Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

oleh -
Kasubdit Penerangan Masyarakat, Bidang Humas, Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari

PALU- Penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah menyatakan berkas perkara kasus persetubuhan anak inisial R terjadi di Kabupaten Parigi Moutong  Mei 2022,  dinyatakan lengkap atau P-21.

Berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) adalah tersangka MT alias E, tersangka ARH alias Pak Guru dan AR alias R.

“Ada tiga berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing berkas perkara tersangka MT alias E, tersangka ARH alias Pak Guru dan AR alias R,” kata Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari dalam keterangan tertulis diterima Media Alkhairaat.id, Kamis (3/8).

Ia menjelaskan, tanggung jawab tersangka dan barang bukti juga sudah diserahkan kepada Kejari Parigi Moutong.

BACA JUGA :  Pengadilan Tinggi Sulteng Tambah Hukuman Basir Cyio

“Ada 11 berkas perkara persetubuhan anak yang melibatkan 11 tersangka, tiga berkas perkara diantaranya sudah dinyatakan lengkap P.21,”tuturnya.

Ia menyebutkan, semoga 8 berkas perkara lainnya segera dinyatakan lengkap juga oleh JPU, agar 8 tersangka lain, berikut barang bukti dapat diserahkan dan peradilan merekapun dapat segera digelar.

Untuk diketahui, kasus persetubuhan anak di Parigi Moutong sempat viral dan menyedot perhatian masyarakat tanah air, Polisi pun bertindak cepat dengan menangkap dan menahan 11 tersangka yang terlibat.

Diantaranya inisial MT, ARH, AR, AK, HR AW, FH, AS,  AK, dan DU. Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng menjerat mereka dengan pasal persetubuhan anak, pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU No. 23 Thn 2002  ttg perlindungan anak Jo.Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (IKRAM)