PALU- Penggugat Sony Moh Santoso Pidu menggugat Bupati Pasangkayu Yaumil RM secara material Rp4 miliar dan Inmaterial Rp100 miliar, sebab dinilai wanprestasi.
Gugatan itu dilakukan sebab Yaumil belum membayar uang jasanya Rp 1 miliar sebagai kuasa hukum Yaumil RM dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp41 miliar.
Selain menggugat Yaumil RM, Ia juga menggugat Hj. Aulia M. Amin Al Idrus, Amir Hamza (Ambodjiwa) Risman Ambojiwa (Mane) Laenong (Hi.Lae).
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (5/4) diketuai Majelis Hakim Chairil Anwar masih tahap mediasi. Ketua majelis hakim menunjuk Allannis Cendana sebagai hakim mediator. Sidang lalu ditutup dan diagendakan kembali pada Selasa (12/4) pekan depan.
Ditemui usai sidang, Sony Moh. Santoso Pidu melalui kuasa hukumnya Rostin Tumaloto, mengatakan, saat ini masih proses mediasi, belum masuk pada pokok perkara.
Ia mengaku, jika kliennya (Sony) punya bukti tertulis dengan Yaumil. “Pak Sony itu pengacara senior, tidak mungkin menggugat kalau tidak ada bukti,” ujarnya.
Ditanya apakah pernah melihat atau memiliki salinan bukti tertulis tersebut. Ia mengatakan tidak memegangnya ada pada kliennya.
“Nanti pada sidang pembuktian baru ditunjukkan,” pungkasnya.
Terpisah selaku kuasa hukum Yaumil, Abdurrachman Kasim mengatakan, hal wajar dia (Sony) menggugat, tapi faktanya harus dia buktikan.
“Fakta-fakta hukum yaitu surat perjanjian dan saksi-saksi,” katanya.
Dia menambahkan, kalau memang benar ada perjanjian uang jasa hukumnya, maka selesai perkara itu, pasti dibayar Rp1 miliar. Tapi menurutnya, tidak penggugat tidak mendampingi tergugat sampai selesai perkara, lalu bagaimana caranya mau dibayar.
Anehnya lagi kata dia, mengapa setelah perkara itu tidak terbukti, penggugat yang mendampingi tergugat justru meminta jasanya. Dan baru dimintai 15 tahun kemudian setelah perkara selesai.
“Kan lucu setelah orang jadi bupati baru diminta,” pungkasnya.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG