PALU- Rasta Ndobe (penggugat) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap, Kepala Kejaksaan Negeri Palu tergugat I, Kepala Seksi Tindak Pidana umum Kejari Palu tergugat II, Kepala Seksi Intelejen Kejari Palu tergugat III, Hartawi Kajari Palu tergugat IV, A .Satya Adhi Cipta Kasipidum Kejari Palu tergugat V, Armadha Kasiintel Kejari Palu tergugat VI.

Selain itu terhadap Kejaksaan Agung turut tergugat I, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulteng turut tergugat II dan Kepala Rumah Tahanan Kelas II A Palu turut tergugat III , Menteri Keuangan turut tergugat IV di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/PALU Senin (14/11).

Dalam petitum gugatan penggugat menyatakan, para Tergugat untuk membebaskan Penggugat dari segala bentuk penahanan dan tuntutan hukum, membayar kerugian materiil dan immateril kepada Penggugat sebesar Rp.201.4 miliar yang dibayarkan secara tanggung renteng, dengan rincian kerugian Materil Rp1,4 miliar dan kerugian Immateril Rp200 miliar.

Gugatan PMH itu diajukan Penggugat sebab penggugat menilai perbuatan tergugat melakukan Eksekusi terhadap penggugat merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 19 PK/Pid/2020 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1057 K/Pid/2017 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 67/Pid.B/2017/PN.Pal. Tanpa melalui prosedur sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Demikian disampaikan kuasa hukum penggugat Nurhidayat usai sidang menyerahkan gugatan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu di ketuai Zaufi Amri pasca upaya mediasi dilakukan oleh Chairil Anwar hakim mediator gagal, turut dihadiri perwakilan kuasa hukum masing-masing tergugat dan turut tergugat.

Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri mengatakan, kepada para pihak Penggugat, Tergugat dan turut tergugat persidangan ini dilakukan sytem E- Court litigasi.

Olehnya atas gugatan ini kata dia, tergugat dan turut tergugat dapat menjawabnya melalui akun E-Court masing-masing tergugat dan turut tergugat yang akan diberikan oleh petugas, begitupun sebaliknya jawab- menjawab, kesimpulan sampai pada putusan.

“Persidangan tatap muka dilakukan bila ada pemeriksaan saksi atau menyerahkan bukti-bukti surat,” ucap Zaufi.

Ia mengatakan, para pihak bisa saling menjawab , bila majelis hakim sudah melakukan verivikasi pada berkas dimasukan lalu selanjutnya diteruskan kepada para pihak.

Sidang lalu ditutup dan jawaban atas gugatan penggugat dijawab pada 28 November 2022 mendatang. (Ikram)