PALU- Majelis Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis bebas kepada Sulaeman terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
“Menyatakan terdakwa Sulaeman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa Sulaeman oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” demikian amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Lilik Sugihartono, didampingi hakim anggota Dede Halim dan Ernawaty Anwar, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa, (5/12).
Lilik Sugihartono dalam pertimbangan amarnya mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti. Sehingga bukti dijadikan dasar dalam dakwaan adalah barang bukti shabu diperoleh, tidak sampai dalam penguasaan.
Lilik mengatakan, kontruksi rangkaian pertimbangan tersebut, perbuatan terdakwa belum tergambar dengan terang dan jelas.
Selain itu kata Lilik Sugihartono, tidak ada bukti rekapan percakapan SMS yang menunjukan adanya komunikasi mengenai kesepakatan untuk menyerahkan paket shabu.
Usai sidang, kuasa hukum dari kantor hukum “ Riswanto Lasdin & Partners ” Rachmy dan Roy M
Babutung mengatakan, sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.
“Putusan itu sangat memenuhi rasa keadilan bagi klien kami, sebagaimana dalam fakta persidanganpun tidak terbukti,” kata Roy.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 12 tahun penjara, membayar denda Rp 2 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.
Kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada paket pengiriman jasa diduga berisi narkotika jenis shabu. Tim BNN pusat lalu melacak sampai ke Sulteng pada pengiriman jasa tersebut.
Setelah dicek paket tersebut berisi tiga bungkus plastik bening diduga shabu seberat 851,6 gram dibungkus dengan kaos. Dilakukanlah pengintaian siapa akan mengambil paket tersebut. Sekitar pukul 14.00 wita datanglah Moh.Ansar untuk mengambil paket .
Belum berselang jauh usai mengambil paket Moh.Ansar ditangkap, lalu di interogasi petugas. Moh. Ansar menjawab paket milik Arifudin berada di Lapas Cipinang, paket tersebut selanjutnya akan diantar bersama Fikri untuk diberikan kepada Sulaeman.
Petugas lalu mengarahkan keduanya ke rumah Sulaeman untuk menangkap, tapi rupanya informasi tersebut bocor dan Sulaeman menjadi DPO. Sulaeman berhasil dibekuk petugas pada saat menenggok orangtuanya sedang sakit di salah satu Rumah Sakit Kota Palu.
Sementara kepada ketiga terdakwa lain, telah lebih dulu menjalani sidang dan telah divonis, Arifudin divonis penjara 12 tahun, Fikri dan Moh Ansar masing-masing di vonis penjara 9,6 tahun. (IKRAM)