SIGI – Ketua Pengadilan Negeri Donggala, Ni Kadek Susantiani, mengambil sumpah anggota DPRD Sigi Endang Herdiyanti, sebagai Wakil Ketua II DPRD Sigi, menggantikan Imran Latjedi dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae, di ruang utama DPRD Sigi Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kamis (02/02).
Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae di kesempatan itu menyampaikan selamat pada anggota DPRD Sigi Endang Herdiyanti, sebagai Wakil Ketua II menggantikan Imran Latjedi.
Dirinya berharap, agar dapat membangun komunikasi yang baik dan konstruktif bersama eksekutif, Forkopimda dan mitra legislatif lainnya, dengan satu niat untuk membangun Kabupaten Sigi yang lebih baik kedepan. Dengan selalu berkomitmen serta bereorentasi pada masyarakat.
“Wakil ketua yang baru dilantik agar segera memahami lingkup kerja serta tugas yang baru, dan menunjukan kerjasama para pimpinan dan anggota,” harap Politisi Golkar ini.
Rizal Intjenae enyampaikan, atas nama pimpinan DPRD Sigi mengucapkan terimakasih pada Imran Latjedi yang telah memberikan kontribusi pada daerah dan DPRD Sigi, selama menjabat sebagai Wakil ketua II DPRD Sigi.
Pemberhentian pimpinan Wakil ketua II DPRD Sigi dari Partai NasDem berdasarkan keputusan dewan pusat Partai MasDem nomor 23-kpts/DPP – NasDem/V/2022 tentang perubahan Wakil Ketua DPRD Sigi Provinsi Sulawesi Tengah, sisa masa jabatan 2019 – 2024 dari Partai NasDem tanggal 29 Mei 2022.
Selanjutnya Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Provinsi Sulawesi Tengah nomor 134+SI.I/ DPW- NasDem-Sulteng/XI/2022 perihal keterangan 25 Nopember 2022. Serta Surat Dewan Pimpinan Partai NasDem Kabuapten Sigi nomor 020/SE.2/DPD NasDem Sigi/XII/2022 perihal usulan pergantian pimpinan antar waktu DPRD tanggal 2 Desember 2022.
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, Wakil Ketua I DPRD Sigi Rahmat Saleh, Wakapolres Sigi Kompol Kiky Khristina, Kepala Kemenag Sigi Sigi Lutfi Yunus, para anggota DPRD Sigi serta sejumlah pejabat lingkup Pemda Sigi.
Reporter: Hady/***
Editor: Nanang