MOROWALI – Tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19, Kecamatan Bahodopi mengamankan 22 pengendara dalam Operasi Yustisi, Selasa (9/3).
Operasi itu dilaksanakan, di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya depan Pasar Malam, Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Operasi yustisi tersebut dipimpin Camat Bahodopi, Tahir, didampingi Kapolsek Bahodopi, Iptu Zulfan, Kanit Reskrim Ipda Sumarlin, Kanit Binmas Ipda Zulham Abdillah yang diikuti personil gabungan, yang terdiri dari anggota Koramil 2 orang, anggota Polsek 5 orang dan Staff Pegawai Kantor Kecamatan Bahodopi, serta anggota Sat Pol-PP setempat, BKO Kecamatan Bahodopi sebanyak 7 orang.
Camat Bahodopi mengatakan, 22 pengendara yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 didenda. Nantinya uang denda tersebut akan disetor kepada Dinas BPKAD Kabupaten Morowali menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sehingga kami memberikan tindakan tegas, yakni memberlakukan denda administratif sebesar Rp100 ribu bagi yang melanggar,” katanya.
Tahir menjelaskan, penetapan denda administratif tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Morowali Nomor 25 Tahun 2020, hasil denda menjadi PAD Kabupaten Morowali, selanjutnya terhadap Pelanggar diberikan edukasi agar denda ini menjadi pelajaran bahwasanya diharapkan kedepan tetap mematuhi Prokes dengan wajib memakai Masker pada saat keluar rumah, serta tetap mengikuti anjuran kesehatan tentang penerapan 3M, guna mengurangi penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Bahodopi.
Dikesempatan yang sama, Kapolsek Bahodopi, IPTU Zulfan menyampaikan, hal itu menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang lain, bahwa saat ini Tim Gugus Tugas Covid19 sudah memberikan ketegasan kepada Masyarakat yang tidak mematuhi Prokes di Wilayah Kecamatan Bahodopi.
Menurut Zulfan, kegiatan Operasi Yustisi akan terus dilakukan, hingga masyarakat sadar bahwa pentingnya memakai Masker beraktivitas di luar rumah.
“Kami harap Operasi Yustisi ini sudah tersosialisasi kepada masyarakat, sehingga pada saat Pemberlakuan Sanksi berupa denda administrasi, masyarakat sudah benar-benar sadar bahwa pentingnya mematuhi Prokes Cobid-19. Apa lagi saat ini Kecamatan Bahodopi masih status Zona Merah. Karena kalau semua orang pakai masker, tidak ada yang perlu kita khawatirkan, kasus turun, masyarakat juga bisa beraktifitas dengan lancar, dan InsyaAllah jika kita semua elemen bisa bersinergi akan bisa tercapai sebaik-baiknya sesuai harapan bersama,” tutupnya.
Reporter : Haris
Editor : Yamin