Di Forum Rakornas, Gubernur Ungkap 41 Perusahaan Sawit di Sulteng Belum Miliki Izin HGU

oleh -
Ilustrasi kebun kelapa sawit.

PALU –  Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat, terdapat 62 Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di Sulteng. Dari jumlah tersebut, ada  41 Perusahaan diantaranya belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU).

“Saya meminta kepada Ketua Tim Nasional RAN-KSB mendorong 41 PBS untuk memiliki izin HGU dan beberapa perusahaan yang masih bersengketa lahan, karena ada hak-hak negara yang belum terpenuhi,” ucap Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kepala Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) Tahun 2019-2024, di Salah satu hotel di Jakarta, Kamis (28/03).

Kata Gubernur, untuk Rencana Aksi Daerah (RAD) Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan sebagai tindak lanjut dari Rencana Aksi Nasional (RAN), Pemerintah Provinsi Sulteng saat ini sedang membahas berkaitan dengan persiapan dasar hukumnya.

BACA JUGA :  Rakor Tata Lingkungan Regional Sulteng 2024 Fokus Pertumbuhan Ekonomi

Gubernur memaparkan, selama tahun 2023, Provinsi Sulteng memproduksi kelapa sawit sekitar 462 ribu ton, dengan produktivitas rata-rata sebesar 4.500 Kg per Hektar per tahun, dan luas areal perkebunan kelapa sawit ± 152 ribu hektar.

Sementara harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengalami kenaikan ± Rp 2.300 per kilo, angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya sekitar Rp 600 per kilo.

Rapat tersebut dipimpin Menteri Koodinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Nasional RAN-KSB, Dr.Ir.Airlangga Hartarto dan melibatkan sejumlah pihak terkait.

BACA JUGA :  Kanwil Kemenkumham Sulteng Selenggarakan Ujian Calon Notaris

Pada kesempatan itu, Menko,  Airlangga Hartarto yang telah mendengarkan pemaparan dari sejumlah pihak, menyimpulkan bahwa Rencana Aksi Daerah (RAD) merupakan salah satu instrumen perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Ia berharap Kemendagri segera membuat surat edaran yang ditujukan kepada para kepala daerah untuk percepatan RAD.

YAMIN