Dewan Pers Fasilitasi UKW Gratis di Palu, Ini Persyaratannya

oleh -

JAKARTA – Dewan Pers bersama Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan PT. Aksara Solopos akan melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Palu, Sulawesi Tengah pada 24-25 Juli 2021.

UKW dilaksanakan guna meningkatkan kompetensi wartawan, sehingga bisa menjadi wartawan profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.

UKW ini tidak dipungut biaya, namun panitia tidak menanggung biaya akomodasi peserta UKW.

Manajer Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan PT. Aksara Solopos, Sholahuddin, menjelaskan, UKW tersebut difasilisasi Dewan Pers dengan menggunakan anggaran negara. Pada 2021 ini Dewan Pers menggandeng beberapa lembaga penguji kompetensi wartawan untuk menggelar UKW di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

“Dalam setiap UKW di masing-masing provinsi tersebut diikuti oleh 54 wartawan baik dari jenjang Muda, Madya maupun Utama,” kata Sholahuddin kepada MAL Online, Kamis (14/6).

BACA JUGA :  Peringatan Maulid Nabi di LPKA Palu: Dua Anak Binaan Berhasil Khatam Al-Qur'an

PT Aksara Solopos selaku penerbit Harian Solopos mendapatkan mandat melaksanakan UKW di dua provinsi, masing-masing di Palu, Sulawesi Tengah dan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“UKW di Palu ini untuk para wartawan yang bekerja di provinsi Sulawesi Tengah, namun demikian wartawan dari luar Provinsi Sulawesi Tengah juga bisa mendaftar. Secara umum persyaratan mengikuti UKW ini, peserta harus bekerja sebagai wartawan minimal 1 tahun, berasal dari perusahaan media yang berbadan hukum khusus di bidang pers, media massa tersebut aktif menjalankan kerja jurnalistik minimal 6 bulan terakhir,” urainya.

Ia menambahkan, peserta harus mengisi surat pernyataan bukan bagian dari partai politik, polri/TNI serta bukan bagian dari Humas Pemerintah dengan disertai meterai Rp10.000. Peserta juga harus mengisi formulir dan berkas-berkas lain yang ditetapkan oleh panitia UKW.

BACA JUGA :  Cabor Panjat Tebing Sulteng Targetkan Emas di PON Aceh-Sumut 2024

“Peserta juga perlu menyiapkan pas foto, foto KTP, foto kartu pers, pindai (scan) badan hukum perusahaan media dan sebagainya,” sebutnya.

“Bagi wartawan yang berminat mengikuti UKW bisa mengunduh formulir di link bit.ly/BERKASUKWPALU atau hubungi nomor saya di 0811284576. Setelah mengisi formulir di link tersebut panitia akan mengirimkan formulir dan berkas lengkap untuk diisi,” jelas Sholahuddin.

Berkas-berkas dan persyaratan lain harus lengkap sebelum dikirim ke Solopos via email, agar mempermudah panitia memverifikasi berkas calon peserta UKW. Pendaftaran akan ditutup saat kursi untuk UKW terpenuhi atau maksimal dua pekan menjelang pelaksanaan UKW.

BACA JUGA :  Paslon Gubernur Ahmad Ali - Abdul Karim Aljufri Janjikan 10 Ribu Lapangan Kerja Baru

Olehnya itu, Sholahuddin meminta agar wartawan yang mau ikut UKW di Palu ini segera mendaftarkan diri agar tidak kehabisan tempat.

Sebelum pelaksanaan UKW peserta akan mendapatkan pembekalan UKW yang diisi narasumber dari Dewan Pers dan jurnalis Solopos PT Aksara Solopos telah ditetapkan Dewan Pers sebagai lembaga penguji UKW sejak 2012 melalui SK No. 02/SK-DP/VIII/2021.

Sampai saat ini Solopos telah menggelar 8 kali UKW dengan peserta wartawan dari berbagai daerah di Tanah Air.

Reporter: Ikram/Editor: Nanang