PARIMO – Dewan Pengupahan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dari Rp2,4 juta naik menjadi Rp2,5 juta.
Keputusan itu diambil setelah dilakukan pertemuan bersama unsur-unsur terkait, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), pejabat eselon III dan IV, BPJS ketenagakerjaan, serta Federasi Serikat Buruh dan Pekerja Indonesia, baik Provinsi dan Kabupaten seperti Gapensi.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan, Nelson Metubun mengatakan, hal itu dilakukan berdasarkan amanat peraturan Menteri ketenagakerjaan dan menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sulteng tentang UMP tahun 2022.
“Setelah melaksanakan rapat keputusan terpenting ada dua, pertama peserta meminta adanya penguatan dalam Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartite yang didalam UU Ketenagakerjaan telah diatur. Terkait LKS ini juga sudah dimasukkan dalam Perda,” ungkapnya, usai Sidang Dewan Pengupahan, Selasa (07/12)
Ia menuturkan, dalam keputusan kedua, peserta juga meminta fungsi dari LKS Tripartite ini memberikan ruang mediasi antara pihak pengusaha, pihak pekerjaan dan unsur pemerintah dalam menyelesaikan hubungan yang terjadi dalam proses kerja di lapangan.
Terpenting dalam rapat ini kata dia, UMK Parimo tahun 2022 nanti mengalami kenaikan Rp 63 ribu dari jumlah UMK pada tahun 2021.
Kepala Dinas Nakertrans Parimo, I Wayan Sariana menuturkan, dalam penentuan UMK ini, terdapat ambang batas minimum dan ambang batas paling atas, berdasarkan rumus-rumus tertentu sesuai pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Rumusan itu berdasarkan hitungan yang dilakukan Badan Pusat Statistik Nasional,” terangnya.
Menurut dia, kenaikan UMK ini harus berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi kedepannya, dan juga harus melihat beberapa aspek, diantaranya pengusaha yang ada. Namun pada dasarnya, kesejahteraan buruh dapat terjamin dengan naiknya UMK dan tidak merugikan para pengusaha.
“Intinya kita mencari solusi agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan,” ucapnya.
Ia menambahkan, penetapan UMK sebelumnya telah dijalankan sesuai dengan ketentuan oleh pihak pengusaha, dan tidak ada pengaduan dari pihak buruh atas upah yang diberikan.
“Untuk Parimo dalam setahun ini, buruh tidak memasukkan pengaduan kepada kami, sehingga di lapangan tidak ada masalah,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin