PARIMO – Pemerintah desa (Pemdes) yang tidak mau menganggarkan dana penanganan COVID-19 dan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warganya, terancam tidak mendapatkan Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 dan 40 Tahun 2020.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah, dari 278 desa di daerah itu, masih ada desa yang tidak menganggarkan penanganan wabah tersebut, yakni Desa Pelawa Baru.
Kepala DPMPD Parimo, Fit Dewana, di ruang aspirasi DPRD, Senin (27/04), mengaku aneh dengan adanya desa yang tidak mau mengalokasikan anggaran di tengah kondisi seperti ini, padahal aturannya sangat jelas.
“Desa itu tidak menerima DD ke depannya,” tegasnya.
Ia mengatakan, sebelumnya Kementerian Desa telah mengeluarkan Peraturan Nomor 8 Tahun 2020 terkait dengan pengalokasian Dana Desa (DD) selama masa pandemi COVID-19.
Berselang beberapa waktu, lanjut dia, kembali dikeluarkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Nomor 11 tahun 2020 yang menjelaskan tentang pengelolaan Covid dan BLT.
“Ini wajib dialokasikan dalam DD. Untuk BLT dia masuk ke dalam APBDes sehingga desa bisa merujuk pada Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tersebut,” jelasnya.
Ia membeberkan, pengalokasian BLT melalui dana desa berkisar 20 hingga 35 persen berdasarkan pagu DD.
Lanjut dia, terkait pengalokasian DD untuk pandemi COVID-19 dan BLT, maka tidak perlu lagi menunggu Peraturan Bupati (Perbup) karena dalam edaran mentri telah menginstruksikan Gubernur, Bupati dan Kepala Desa agar segera mungkin melaksanakan kegiatan tersebut, tanpa menunggu regulasi yang lain.
“Yang perlu adalah juknis pembelanjaan. Ini yang menjadi permasalahan. Tapi PMD sendiri telah membagikan petunjuknya ke desa,” tutupnya.
Di hari yang sama, sejumlah warga Desa Pelawa Baru, mendatangi kantor DPRD setempat, Senin (27/04), meminta rekomendasi penonaktifan kepala desa (kades) yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.
Kedatangan warga tersebut adalah buntut atas kebijakan kades yang tidak mengalokasikan Dana Desa (DD) dan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam rangka penanganan COVID-19.
“Kades menyampaikan bahwa belum ada Perbub yang mengatur soal itu. Maka kami datang ke mari meminta penjelasan,” jelas Perwakilan warga, Moh. Taher.
Bahkan, kata dia, kades mengatakan bahwa pemberian BLT terlalu menyenangkan warga. (MAWAN)