Desa Pelawa Baru Tidak Anggarkan Penanganan COVID-19

oleh -
Perwakilan warga Pelawa Baru saat mendatangi Kantor DPRD Parimo, Senin (27/04). Mereka mengeluhkan tidak dianggarkannya penanganan COVID-19 oleh kades. (FOTO: MAWAN)

PARIMO – Sejumlah warga Desa Pelawa Baru, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, mendatangi kantor DPRD setempat, Senin (27/04), meminta rekomendasi penonaktifan kepala desa (kades) yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.

Kedatangan warga tersebut adalah buntut dari protes atas kebijakan kades yang tidak mengalokasikan Dana Desa (DD) dan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga, dalam rangka penanganan COVID-19.

Perwakilan warga, Moh. Taher, mengatakan, ada beberapa hal yang perlu disampaikan terkait kondisi Pelawa Baru saat ini, yakni belum adanya peraturan bupati terkait pengalokasian dana penanganan COVID-19.

“Kades menyampaikan bahwa belum ada Perbub yang mengatur soal itu. Maka kami datang ke mari meminta penjelasan,” jelasnya.

Bahkan, kata dia, kades mengatakan bahwa pemberian BLT terlalu menyenangkan warga.

Menurutnya, pernyataan tersebut seharusnya tidak keluar dari mulut seorang kades, sebab dana yang berada di desa merupakan uang negara yang harus dikelola untuk kesejahteraan masyarakat desa.

“Kades telah melanggar Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 atas pengelolaan dana desa,” jelasnya.

Menyikapi itu, Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, langsung meminta Kepala BPMPD untuk mengundang Kades Pelawa Baru agar menjelaskan persoalan tersebut.

Padahal, kata dia, pemerintah pusat dengan berbagai peraturan, khususnya Kemendes telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk penanganan COVID-19.

“Berdasarkan laporan, dari 278 desa di Parimo, semuanya menganggarkan, kenapa DesaPelawa Baru tidak melakukan itu. Tolong BPMPD ditindaklanjuti,” tutupnya. (MAWAN)