MOROWALI – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Industri Morowali-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (SPIM-KPBI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Morowali, Senin (02/12).

Koordinator lapangan, Ade Indra Irawan, dalam orasinya, mengatakan, aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan lima tuntutan utama demi kesejahteraan para buruh di wilayah industri Morowali.

“Menurut data kami, upah yang diterima di kawasan industri smelter saat ini masih jauh dari kata layak. Dalam tiga tahun terakhir, kita hanya mengalami kenaikan 75.000 atau sebesar 2%,” ungkap Ade.

Kata dia, jika dibandingkan dengan inflasi dalam 3 tahun terakhir sekitar 4%, maka para buruh mesti menambah lagi 2% untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Padahal, kata dia, pertumbuhan ekonomi begitu besar di Kabupaten Morowali, bahkan mungkin terbesar se Indonesia, tetapi pekerjanya melarat.

Ade juga menyinggung adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang masih marak terjadi.

Ade juga mengajak kepada seluruh pekerja/buruh di Kabupaten Morowali, baik pekerja di PT IHIP, PT Vale, PT Wanxiang, serta seluruh LPTKS yang menggantungkan hidup dari upah untuk bersatu dan berjuang.

Terdapat lima tuntutan yang disampaikan massa aksi, yaitu meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali agar mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang Gugatan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

Massa aksi juga menuntut agar menaikkan upah buruh sebesar 50%, revisi Dewan Pengupahan Tahun 2022-2025 dengan melibatkan SPIM-KPBI dalam Dewan Pengupahan, berlakukan kembali Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tahun 2025 yang dihitung berdasarkan formulasi komponen hidup layak.

Para buruh juga menyatakan menolak Putusan HR PT. ITSS dalam Kasus PHK Anwar, kemudian melaksanakan seluruh sanksi PHK di kawasan IMIP berdasarkan ketentuan putusan MK.

Menyikapi tuntutan massa aksi tersebut, Asisten I Pemkab Morowali, M. Rizal, mengatakan bahwa pihaknya konsisten melaksanakan semua ketentuan yang berlaku.

“Kami dua kali menerima unjuk rasa yang seperti ini. Pada dasarnya apa yang telah diputuskan oleh MK dalam rangka menganulir atau membatalkan UU Omnibus Law yang mengatur tentang tenaga kerja dan upah. Pemerintah Kabupaten Morowali akan mengikuti semua ketentuan yang berlaku,” tegas Rizal.

Rizal menambahkan, pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan menghadirkan seluruh pihak yang terkait dengan kepentingan pengupahan di Kabupaten Morowali.

“Kami memahami apa yang para buruh rasakan karena pada hakikatnya kami ini juga buruh. Kita bisa berjalan bersama, sejahtera bersama,” tutup Rizal.

Reporter : Harits
Editor : Rifay