PALU- Penyidik Polda Sulawesi Tengah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan ahli pidana, terkait kasus amoral Kapolsek Parigi Mautong Iptu IGDN terhadap korbannya SF.

“Saat ini prosesnya masih dalam tahap lidik. Ada sekitar delapan orang telah diperiksa untuk dimintai keterangan dan satu ahli pidana untuk dimintai pendapatnya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulteng, Kombes.Pol Didik Supranoto, di Palu, Kamis (4/11).

Sebelumnya, Iptu IGDN telah menjalani sidang kode etik profesi oleh bidang profesi dan pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng, Sabtu, (23/10) lalu.

Hasil sidang kode etik Polri (KKEP) mantan Kapolsek Parigi Mautong (Parimo), Iptu IGDN direkomendasikan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Atas putusan itu, Iptu IGDN lalu melakukan upaya hukum banding, hingga saat ini putusan bandingnya belum turun. (Ikram)